Bupati Suwirta Mestinya Tidak Lagi Menjabat Sejak 4 Oktober 2023?, Tarik Ulur Penetapan DCT Timbulkan Ketidakpastian Hukum di Klungkung
Nyoman Suwirta
Klungkung, (Metrobali.com)-
Bola panas penetapan DCT terus menggelinding di tengah masyarakat. Sikap KPU kian tidak jelas menyikapi ini, membuat situasinya kian memanas. Situasi ini juga terjadi di Bali. Bahkan KPU Bali mendapat sorotan tajam dari LSM Rampai Nusantara Klungkung, karena dianggap melakukan kesalahan fatal, dengan mengulur-ulur penetapan DCT. Situasi tersebut kini menimbulkan ketidakpastian hukum di dalam jalannya pemerintahan Kabupaten Klungkung.
Ketua LSM Rampai Nusantara Klungkung Nyoman Suastika, Selasa 3 Oktober 2023, mengaku sempat mempertanyakan langsung situasi ini kepada Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan baru-baru ini. Sebagai masyarakat Klungkung, dia terpanggil untuk menyikapi persoalan ini, karena berpotensi menimbulkan kekosongan kekuasaan di Kabupaten Klungkung. Seperti diketahui, saat ini Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sebagai bakal calon DPRD Bali dapil Klungkung, SK pemberhentiannya sebagai Bupati Klungkung baru berlaku sampai ditetapkan sebagai DCT.
Mengingat masa pencermatan DCT berakhir pada 3 Oktober 2023, maka mulai 4 Oktober 2023 semestinya menurut Suastika, KPU Bali sudah masuk tahap penetapan DCT, yang akan diumumkan ke publik 4 Nopember 2023. Oleh karena itu, SK pemberhentian Nyoman Suwirta sebagai Bupati Klungkung, semestinya sudah efektif berlaku saat penetapan DCT, yaitu mulai 4 Oktober 2023. “Maka sejak 4 Oktober 2024 ini, Nyoman Suwirta mestinya bukan lagi menjabat Bupati Klungkung,” terang Suastika.
Dia menambahkan, kalau KPU Bali menafsirkan penetapan DCT 3 Nopember 2023, sementara berakhirnya masa pencermatan 3 Oktober 2023, tetapi setelahnya KPU Bali masih melakukan perbaikan, dia melihat hal ini tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Dalam ketentuan itu, Pasal 14 PKPU ayat 3 dan 4 sudah sangat jelas, bahwa batas akhir pencermatan adalah 3 Oktober 2023. Karena itu setelahnya tidak ada lagi perbaikan.
Bahkan pada ayat 3 SK Pemberhentian Pejabat Publik yang bersumber dari uang negara, harus sudah diterima KPU sampai batas akhir pencermatan. Artinya, saat berakhirnya pencermatan, SK itu sudah memiliki kepastian/kekuatan hukum tetap. “Sehingga, kami berpendapat setelah 3 Oktober, bukanlah masa perbaikan lagi. Melainkan sudah masuk tahap penetapan dan penyusunan daftar DCT yang akan diumumkan 4 Nopember 2023,” tegas pengacara ini.
Kekeliruan KPU Bali dalam memahami penetapan DCT ini, mengakibatkan tidak ada kepastian hukum pada jalannya pemerintahan di Kabupaten Klungkung saat ini. Legitimasi Nyoman Suwirta yang kini masih bertingkah selayaknya Bupati Klungkung, terus dalam sorotan tajam berbagai pihak. SK Pemberhentian Bupati Klungkung sesuai SK Depdagri, berlaku saat ditetapkannya DCT. Sementara itu roh dari pasal 14 ayat 3 PKPU tersebut, penetapan DCT itu semestinya mulai 4 Oktober 2023. Sehingga, ada jeda waktu 29 hari tidak ada kepastian hukum di dalam pemerintahan di bumi serombotan ini.
“Jadi, kesimpulannya itu, jika KPU Bali melaksanakan PKPU tersebut sesuai dengan originalitasnya, maka penetapan DCT dimulai 4 Oktober 2023, bukan 3 Nopember 2023,” tutup Suastika. (RED-MB)