Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan peninjauan ke beberapa instansi di Lingkungan Pemkab Klungkung pada Selasa (21/04/2020).

Klungkung,(Metrobali.com)

Tujuan peninjauan adalah untuk mengetahui dampak ekonomi yang diterima oleh masyarakat yang bekerja di Perusahaan maupun industri di Kabupaten Klungkung. Adapun Instansi yang ditinjau antara lain Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dan Perdagangan kabupaten Klungkung, dan Dinas perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung.

Dari Tinjauan tersebut, Bupati Suwirta menyampaikan dampak COVID-19 pada Bulan April 2020 terhadap UMKM dan IKM yang berada di Kabupaten Klungkung mengalami dampak pada omzet mereka. Dimana dari data yang masuk sekitar  5.166 UMKM dimana dari jumlah tersebut terdapat UMKM yang mengalami tutup dan penurunan Omzet, kemudian dari 52 Industri Kecil Menengah (IKM), semua mengalami penurunan  penjualan dan penurunan jumlah produksi.

Hal ini juga berdampak pada tenaga kerja di Kabupaten Klungkung yang bekerja baik di Klungkung maupun diluar Kabupaten Klungkung yang  dirumahkan bahkan ada yang di PHK. Sekitar  55 Desa/Kelurahan yang sudah mengumpulkan data yang ada di Kabupaten Klungkung, dari data tersebut, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan sekitar 10.517 orang, Jumlah tenaga Kerja yang di PHK sekitar  817 orang, hal menarik dari data tersebut, adalah jumlah tenaga kerja yang dirumahkan sebagian besar berasal dari Nusa Penida sekitar 5367 orang.  

Bupati Suwirta bersyukur di tengah-tengah turunnya perkembangan Pariwisata, IKM, dan UMKM di Kabupaten Klungkung, tetapi pemutusan tenaga kerja di Kabupaten tidak terlalu banyak yaitu sekitar 817 orang, dan untuk pemutusan hubungan kerja di Pulau Nusa penida paling kecil.

“Hal ini mengindikasikan adanya harapan bahwa ketika Proses Recovery terjadi maka penduduk Nusa Penida bisa kembali bekerja di Tempat Kerja sebelumnya,”.

Bupati Suwirta juga menemukan dampak COVID-19 terhadap sektor kesehatan, yakni mengenai layanan  BPJS di Kabupaten Klungkung,  yakni terdapat usulan masyarakat Klungkung yang beralih dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) UHC mamupun yang baru mendaftar menjadi PBI UHC, selama 4 Bulan ini menyentuh angka 1257, dari angka tersebut maka pemkab Klungkung memerlukan dana yang cukup besar terkait membantu masyarakat Klungkung yang terkena dampak COVID-19.

Bupati Suwirta mengharapkan agar Masyarakat Klungkung bersedia bekerjasama dengan Pemkab Klungkung terkait memberikan data mengenai jumlah masyarakat yang terkena dampak COVID-19 yang nantinya  akan menerima bantuan. Bantuan akan diserahkan secara bertahap dengan menggunakan sumber dana atau bantuan donator yang berbeda-beda.

Bupati Suwirta meminta Kepada Masyarakat Klungkung yang mengalami PHK atau yang belum mempunyai pekerjaaan agar memanfaatkan sebaik mungkin kartu PraKerja yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat. Dengan harapan pada saat situasi seperti saat ini, masyarakat Klungkung dapat memperoleh bantuan dari pemerintah pusat baik itu melalui pelatihan maupun bantuan lainnya. (Humasklk/Cok)