Klungkung, (Metrobali.com)

 

Bertepatan pada Rahina Sukra Umanis Langkir (Siwalatri), Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Camat Dawan, I Dewa Gede Widiantara menghadiri undangan Upacara Pemasupati Awig-Awig Desa Adat Tri Bhuwana bertempat di Pura Puseh, Bale Agung, Lan Taman Desa Adat Tri Bhuwana Kusamba, Jumat (20/1).

 

Bupati Suwirta berpesan kepada krama Desa Adat Tri Bhuwana supaya awig-awig yang ada harus dapat berjalan seimbang antara adat, budaya, dengan perkembangan zaman dan jangan sampai melakukan tindakan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza). Pihaknya juga menambahkan agar dalam penyusunan awig-awig juga berpegang pada konsep Tri Hita Karana, dengan salah satunya penerapannya Krama Adat dapat menjaga kebersihan di lingkungan Desa Adat dan Desa Dinas.

 

“Sebaik-baiknya awig-awig jika kramanya berperilaku tidak baik maka akan sia-sia, mari jadikan awig-awig sebagai panutan hidup dalam bermasyarakat,” ujar Bupati Suwirta.

 

Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta dalam sambutannya menjelaskan mengenai awig-awig dan  Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali. “Semoga dengan adanya Perarem, Krama  Desa Adat Tri Bhuwana memperoleh kerahayuan,” harap Bendesa Madya Dewa Made Tirta.

 

Bendesa Desa Adat Tri Bhuwana I Gusti Lanang Putra Wijaya dalam laporannya menyampaikan dalam menyusun awig-awig, perangkat Desa Adat mengadakan 7 kali pertemuan, dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh seluruh krama desa adat Tri Bhuwana yang berjumlah 113 krama adat.

Sumber : Humas Klungkung

Editor : Hana