Klungkung, (Metrobali.com)
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri upacara melaspas dan pengukuhan Awig-Awig Desa Adat Tegalwangi, bertempat di Pura Puseh Desa Adat Tegalwangi, Desa Nyalian Kecamatan Banjarangkan, Senin (17/1).
Dalam sambutannya, Bupati Suwirta mengucapkan terimakasih kepada tim yang sudah membantu penyusunan awig-awig sampai akhirnya diresmikan.
Bupati Suwirta mengingatkan agar dalam menyusun awig-awig dapat menggunakana konsep Amati Tiru dan Modifikasi (ATM). Awig-awig desa adat yang lain dapat dipakai referensi namun disesuaikan dengan kebutuhan pengaturan di desa adat setempat. Dan aturan tertulis ini dibuat dengan “etikad baik”, artinya mengatur masyarakat untuk tujuan baik. Maka dari itu, awig-awig disusun kemudian yang terpenting adalah implementasinya. Aturan akan bermanfaat apabila dilaksanakan.
Bupati Suwirta juga berpesan agar awig-awig yang terdapat di desa adat se-Kabupaten Klungkung dapat diselaraskan dengan Peraturan Daerah, seperti KTR, Narkoba, pemilahan sampah, dan peraturan lainnya.
Bupati Suwirta menambahkan Bendesa dan Prajuru yang baik adalah mereka yang menggunakan konsep pesaje dalam bekerja.
“Agar Bendesa dan Prajuru dapat menjadi panutan bagi masyarakat Desa dalam menjalankan Awig-awig,” pinta Bupati Suwirta.
Dalam acara pengukuhan tersebut, Bupati Suwirta melakukan penandatanganan Awig-Awig Desa Adat Tegalwangi yang disaksikan oleh masyarakat Desa Adat Tegalwangi dan undangan terkait lainnya. Turut hadir, Camat Banjarangkan I Dewa Komang Aswin, Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung, I Dewa Made Tirta, dan Perangkat Desa Dinas dan Desa Adat Desa Nyalian serta undangan terkait lainnya. (RED-MB)