Klungkung, (Metrobali.com)

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Ny. Ayu Suwirta menghadiri Pasobyahan lan Pasupati Awig-Awig Desa Adat Anjingan di Mandala Madya Pura Mas Melanting Ayu, Puseh lan Baleagung, Desa Adat Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Rabu (19/4).

Bupati Suwirta mengingatkan, setelah awig-awig selesai direvisi, maka seluruh warga wajib untuk mentatinya dan harus disosialisasikan serta diimplementasikan kepada masyarakat. “Apapun aturannya, apapun isinya, intinya adalah masyarakat yang melaksanakannya. Turunkan harga diri, berikan contoh yang baik untuk melaksanakan awig awig ini,” ujar Bupati Suwirta

Lebih lanjut, terkait dengan pengolahan sampah, maka krama wajib mengolah dan memilah sampahnya masing-masing desa.
Dirinya juga mengingatkan, perbekel dan bendesa harus selalu bekerja sama, masing-masing tidak boleh merasa paling hebat. Desa adat dan desa dinas wajib rukun dan bersatu. Karena jika tidak rukun, maka krama yang akan menjadi korban.

Ketua Saba Desa Adat Anjingan, I Nengah Wirta menyampaikan terima kasih kepada Tim Penyusun dan Tim Penulis Awig-awig. Jelas dia, berkat kerjasama seluruh tim, revisi awig awig Desa Adat Anjingan sudah berjalan dengan lancar.

Desa adat Anjingan dari dulu sudah memiliki awig-awig yang tertulis, namun seiring dengan perkembangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali awig awig ini direvisi lagi. Menurutnya, keberadaan awig-awig ini akan sangat membantu membimbing warga dalam berperilaku untuk menjaga kelestarian adat dan budaya.

Turut hadir dalam acara pengukuhan tersebut, Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung Dewa Made Tirta, Camat Banjarangkan I Dewa Made Aswin, Perbekel Desa Getakan dan undangan terkait lainya serta krama Desa Adat Anjingan.

Sumber : Humas Klungkung