Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri Acara Deklarasi Gerakan penyelamatan Aset Negara Di Provinsi Bali dan launching Satuan Tugas Pengamanan Investasi dan Usaha bertempat di Aula Sasana Dharma Adhyaksa Kantor  Kejaksaan Tinggi Bali, pada Kamis (21/11/2019). 
Klungkung (Metrobali.com)-
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri Acara Deklarasi Gerakan penyelamatan Aset Negara Di Provinsi Bali dan launching Satuan Tugas Pengamanan Investasi dan Usaha bertempat di Aula Sasana Dharma Adhyaksa Kantor  Kejaksaan Tinggi Bali, pada Kamis (21/11/2019).
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Idianto SH MH menyatakan tujuan diadakannya deklarasi adalah, terdapat Sejumlah aset negara yang dimiliki oleh provinsi maupun kabupaten/kota di Bali diyakini masih banyak yang terbengkalai, untuk itu, perlu dilakukan pelacakan agar aset-aset tersebut dapat dikembalikan. Terkait dengan Satgas ini, Idianto menyatakan bahwa satgas ini akan mengawal dan mendukung kegiatan investasi dan usaha yang ada di Bali.
Gubernur Bali yang diwakili Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menyambut baik terbangunnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam upaya menyelamatkan aset negara. Lebih jauh Dewa Indra menyatakan, keberadaan aset milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kerap menjadi catatan dalam audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Dewa Made Indra berharap melalui sinergi yang terbangun, seluruh persoalan aset di Provinsi Bali akan dapat segera dituntaskan. Pasca deklarasi, Dewa Made Indra mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk menginventarisir aset mereka dan selanjutnya memetakan persoalan yang masih dihadapi.
Sekda Dewa Indra juga menyampaikan dukungan atas dibentuknya Satgas Pengaman Investasi Usaha Kejati Bali. Ia menaruh harapan agar keberadaan satgas  ini membawa pengaruh positif bagi dunia investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Bupati Suwirta menyatakan mendukung pendeklarasian yang dilaksanakan Kejati Bali.
“Saya mendukung deklarasi yang dilaksanakan hari ini, mudah-mudahan melalui deklarasi ini, asset Negara yang berada di Provinsi Bali bisa diselamatkan,”Ujar Bupati Suwirta.
Lebih Lanjut Bupati Suwirta mengatakan Kabupaten Klungkung sudah mensertifikatkan dua tanah Negara untuk kepentingan umum, yakni untuk pembuatan panggung terbuka dan Pelabuhan yang bertempat di Pulau Ceningan Nusa Penida yang nantinya digunakan sebagai daya dukung pariwisata yang ada di Nusa Penida.
Acara dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kejaksaan seluruh Kabupaten/Kota Sebali, dan Bupati/Walikota Se-bali, dan Wakil Bupati/wakil walikota Sebali, serta Sekretaris Daerah SeKabupaten/Kota Sebali.
Sumber : Humas Pemkab Klungkung