Klungkung, (Metrobali.com)

Peminjaman uang sebesar lima belas miliar untuk Pembangunan Gedung Penyakit Dalam untuk tahun ini dibatalkan, hal tersebut disampaikan Bupati Suwirta dalam rapat yang dihadiri Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra, Direktur RSUD Klungkung Dr. Nyoman Kesuma, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan, Kepala Bagian Hukum dan HAM Ni Made Susilawati di Rumah Jabatan Bupati Klungkung, Minggu (2/2).

Bupati Suwirta menjelaskan pembatalan peminjaman uang sebesar 15 miliar ini disebabkan karena adanya syarat-syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh Pemkab untuk peminjaman tersebut. “Berbagai permasalahan dan banyak proses yang belum selesai maka dari itu, saya batalkan peminjam ini,” Ujar Bupati Suwirta

Dengan pembatalan tersebut, pihaknya memutusakan untuk mengoptimalisasi rumah sakit yang sudah tipe B, dengan menambah fasilitas Rumah Sakit seperti penambahan bed, meningkatkan kualitas SDM yang sudah ada, dan perluasan gedung rawat inap bedah, sebagai persyaratan minimal rumah sakit tipe B.

Kedepan, dengan dihilangkannya rujukan berjenjang untuk BPJS diharapakan pelayanan di RSUD Klungkung lebih dioptimalkan demi kenyamanan dan pelayanan masyarakat klungkung yang lebih baik. (Humasklk/yande)