Bupati Sedana Arta Pimpin Apel Peringatan HUT ke 65 Provinsi Bali di Kabupaten Bangli
Bangli, (Metrobali.com)-
Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali ke 65 di Kabupaten Bangli dipusatkan di Alun- alun Bangli, pada Senin (14/8/2023) pagi. Apel dipimpin oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.
Dalam apel tersebut turut hadir Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, Wakik Ketua DPRD Bangli, I Komang Carles, Sekda Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra, Forkompinda Kabupaten Bangli, Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Bangli, Unsur TNI/Polri, ASN dilingkungan Pemkab Bangli, Pramuka Kwarcab Bangli serta perwakilan siswa di Kabupaten Bangli.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan pencapaian kinerja 5 tahun Bali Era Baru. Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dengan Visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU, yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dilaksanakan secara konsisten, teguh pendirian, dan komitmen kuat. Visi ini adalah untuk menjaga Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali secara Niskala- Sakala. Visi NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI berbasis nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yakni penyucian dan pemuliaan enam sumber kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan Manusia, terdiri atas Atma Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa, Segara Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Laut dan Pantai, Danu Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air, Wana Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan, Jana Kerthi, berarti Penyucian dan Pemullaan Manusia dan Jagat Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta.
Visi Pembangunan Bali diselenggarakan dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana, meliputi Lima Bidang Prioritas, yakni Bidang Pangan, Sandang, dan Papan, Bidang Kesehatan dan Pendidikan, Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni, dan Budaya serta Bidang Pariwisata. Lima Bidang Prioritas tersebut didukung dengan pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi. Sehingga dalam kurun lima tahun, telah dicapai kinerja pembangunan dalam Tatanan Bali Era Baru yang fundamental dan monumental.
Visi NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI diselenggarakan dengan memberlakukan 52 Produk Hukum penting dan strategis, terdiri atas 25 Peraturan Daerah dan 27 Peraturan Gubernur, meliputi Produk Hukum Dasar, Produk Hukum yang berkaitan dengan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, serta Produk Hukum Pendukung yang berkaitan dengan infrastruktur, energi, lingkungan hidup, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seluruh Produk Hukum tersebut adalah untuk menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Bali, serta sebagai landasan hukum dan haluan dalam mempercepat pencapaian BALI ERA BARU.
Keseluruhan pencapaian pembangunan Bali yang sangat penting dan signifikan dalam 5 tahun dirangkum menjadi 44 Tonggak Peradaban sebagai Penanda Bali Era Baru. Hal yang sangat menggembirakan, membahagiakan, dan membanggakan, bahwa kita bersama telah berhasil memperjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang diundangkan pada tanggal 4 Mei tahun 2023. Sejak tahun 1958, Pemerintah Provinsi Bali menggunakan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Undang-undang ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan Bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), sehingga sudah tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perlu waktu yang sangat lama, yakni 78 tahun sejak Indonesia Merdeka, pada tahun 2023, Provinsi Bali, baru memiliki undang-undang tersendiri, tidak lagi bergabung dengan Provinsi NTB dan NTT. Ini merupakan pencapaian luar biasa, monumental, dan bersejarah di bidang politik legislasi yang menjadi dasar hukum dalam menyelenggarakan Tatanan Pemerintahan dan Pembangunan Bali.
Ke depan, Bali akan menghadapi dinamika perkembangan lokal, nasional, dan global yang berkaitan dengan adanya konflik kepentingan dan persaingan tidak yang berpotensi mengancam eksistensi, keberlanjutan, kesucian, kelestarian, dan keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, sehingga, masa depan Bali tidak boleh dilepas, bergerak tanpa arah yang jelas.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali telah menyusun Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang diatur dengan Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023, yang diundangkan dan diluncurkan secara resmi pada tanggal 28 Juli tahun 2023. Haluan pembangunan ini berisi untaian peradaban Bali, yaitu Bali Tempo Dulu, Bali Masa Kini, Kondisi Objektif dengan permasalahan dan tantangan Bali ke depan, dan Bali Masa Depan, 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Dengan demikian, Bali memiliki haluan pembangunan dengan arah dan strategi yang jelas, terukur, dan berdimensi panjang sampai 100 ke depan atau 1 abad, demi kesucian dan keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali untuk kemuliaan generasi Bali sepanjang zaman. Demi memuliakan unteng Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali ke depan, siapa pun yang menjadi Pemimpin Pemerintahan Daerah di Bali, baik eksekutif maupun legislatif, dengan kesadaran penuh, disiplin, dan rasa tanggung jawab memiliki kewajiban untuk melaksanakan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, sebagai pedoman pembangunan Bali dalam berbagai bidang kehidupan secara fundamental dan komprehensif.
Dengan berbagai pencapaian pembangunan dalam masa 5 tahun ini, ke depan penyelenggaraan pembangunan Bali akan berjalan lebih kuat, kokoh, terarah, pasti, produktif, dan berkelanjutan dengan fundamental baru, yaitu landasan hukum yang kuat, karena telah memiliki Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali dalam jumlah dan kualitas yang sangat memadai; Kedua, basis pembangunan yang lebih kokoh, karena telah memiliki 44 Tonggak Peradaban sebagai Penanda Bali Era Baru, penyelenggaraan pembangunan yang semakin terarah, jelas, dan terukur, karena telah memiliki Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 dan akan memiliki sumber-sumber baru Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai pembangunan, yaitu Pungutan bagi Wisatawan Asing, dan Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari sumber lain yang Sah dan Tidak Mengikat, yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Ditengah upaya kuat Kita bersama dalam menangani Pandemi COVID-19, dalam waktu bersamaan program pembangunan yang bersejarah, fundamental, dan monumental tetap dapat dilaksanakan, serta mencapai target yang telah ditetapkan. Pencapaian pembangunan ini merupakan implementasi nyata Visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU. Pencapaian visi ini sekaligus mewujudkan prinsip Trisakti Bung Karno di Bali, berdaulat secara politik, berdiri di atas kaki sendiri (berdikari) secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, yang akan diwariskan dan didedikasikan untuk generasi Bali di masa yang akan datang.
Pada kesempatan yang baik ini, Gubernur Wayan Koster mengajak seluruh Sameton Krama Bali dan adik-adik generasi muda, agar tetap kompak, guyub, bersatu, solid bergerak, gilik-saguluk, para-sparo, salulung-sabayantaka, sarpana ya, se-ia se-kata, seiring sejalan, bekerja sama dengan sama-sama bekerja, dan berpartisipasi aktif dengan meneladani ajaran Bung Karno, yakni bergotong-royong, pembantingan tulang bersama, memeras keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama, amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua, guna mewujudkan harapan dan optimisme masa depan Bali. (Hms Bangli)