Bangli, (Metrobali.com)

Dalam rangka penyegaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana melantik dan mengukuhkan sejumlah pejabat struktural dan fungsional. Pejabat yang dilantik sejumlah 86 orang, meliputi 39 orang pejabat struktural dan 47 orang pejabat fungsional.

Acara yang digelar di Gedung Bukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli, pada Selasa (31/10/2023) tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Sekda Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra, Pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemkab Bangli, para saksi dan rohaniawan serta undangan lainnya.

Bupati Bangli dalam sambutannya menyampaikan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli ini adalah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Kepada PNS yang baru dilantik dan mengangkat sumpah/janji, Bupati percaya bahwa ASN ini mampu untuk mengemban tugas dengan baik, karena itu hal pertama yang harus diperhatikan dan dipahami adalah tugas pokok dan fungsi masing-masing. Selanjutnya melaksanakan tugas pokok dan fungsi itu dengan baik, dengan selalu memperhatikan prinsip-prinsip manajemen yaitu melalui perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat dan pengawasan yang ketat serta memperhatikan asas efisiensi, efektivitas, transparansi dan taat pada norma-norma yang ada.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta untuk menghindari adanya pekerjaan yang tumpang tindih diharapkan kepada ASN yang baru dilantik untuk selalu melaksanakan koordinasi dan kerjasama yang baik antar sesama rekan kerja ataupun instansi terkait.

Dengan demikian kita akan dapat memberikan pelayanan yang secara optimal kepada seluruh lapisan masyarakat dan selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli secara keseluruhan dalam upaya mewujudkan visi dan menjalankan misi Kabupaten Bangli yang telah ditetapkan. “Imbuh Bupati Sedana Arta”.

Sumber : Humas Bangli