Tabanan, (Metrobali.com)

Komitmen Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah terus dilakukan. Kali ini, Bupati Sanjaya sampaikan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Tabanan Tahun Anggaran 2022 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali, Jumat, (10/3) bertempat di Kantor BPK setempat.

Orang nomor satu di Tabanan itu berharap, Laporan Keuangan Pemkab Tabanan mampu menyajikan informasi yang berguna untuk menunjukan atau menilai akuntabilitas serta kinerja keuangan di Pemkab Tabanan. Kedepan, kegiatan ini juga diharapkan mampu dijadikan momen untuk menyajikan laporan keuangan yang handal, transparan dan akuntabel serta auditable, sehingga dapat dengan mudah ditelusuri.

Sesuai yang disampaikan Plt. BPK RI Perwakilan Bali Gusti Ngurah Satria Prawira, sesuai pasal 31 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, dimana menyebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya setelah enam bulan tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, laporan hasil pemeriksaaan atas laporan keuangan daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah. Disamping itu, pemeriksaan ini juga menjadi tolak ukur atas pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan dari BPK kepada Pemerintah Daerah.

“Astungkara, puji syukur kita ucapkan karena pada hari ini laporan keuangan pemerintah daerah se-Provinsi Bali tahun anggaran 2022 dapat kami terima secara serentak dan disaksikan langsung oleh Pak Gubernur (Wayan Koster) yang hadir beserta jajaran dan juga Bapak-Bapak Bupati, Kepala Daerah atau yang mewakili,” ujar Satria Prawira sekaligus menambahkan, bahwa laporan keuangan terdiri dari 7 laporan, laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, arus kas, operasional, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Nampak saat itu, laporan keuangan dari msing-masing daerah secara serentak diserahkan oleh para Kepala Daerah se-Bali, diantaranya Gubernur Bali, Bupati Badung, Bangli, Walikota Denpasar, Bupati Gianyar, Karangasen , Klungkung, Plt, Bupati Buleleng, Wakil Bupati Jembrana kepada Plt. BPK RI. Dimana laporan keuangan daerah merupakan laporan yang disusun dan dikonsulidasikan dari semua laporan keuangan dari masing-masing perangkat daerah.

Sumber : Humas Tabanan