Keterangan foto: Bupati Sanjaya saat rapat bersama Gubernur Bali dalam rangka komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah Desa dan Desa Adat sebagai implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, Sabtu, (29/5) di Gedung Jaya Sabha Denpasar/MB

Tabanan (Metrobali.com) –

Benda sisa dari kegiatan masyarakat atau sampah baik dari aktivitas rumah tangga maupun aktivitas lainnya, saat ini menjadi permasalahan yang sangat serius bukan hanya di Tabanan, yang kalau dibiarkan secara terus menerus akan menimbulkan permasalahan bagi keberlangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian lingkungan.

Utuk itu, Bupati Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, selaku Kepala Daerah Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk mengatasi permasalahan sampah yang ada di Kabupaten Tabanan dengan melakukan percepatan pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah Desa dan Desa Adat sebagai implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019.

“Saat ini persoalan sampah sudah sangat mendesak untuk mendapatkan penanganan, baik sampah yang timbul dari aktivitas rumah tangga maupun sampah yang timbul dari aktivitas lainnya,” ujar Bupati Sanjaya saat rapat bersama Gubernur Bali dalam rangka komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah Desa dan Desa Adat sebagai implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, Sabtu, (29/5) di Gedung Jaya Sabha Denpasar.

Dalam rapat yang dipimpin langsug oleh Gubernur Bali I Wayan Koster tersebut, Bupati Sanjaya juga mengakui, kemampuan daerah untuk menangani sampah relative terbatas, apalagi kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah berbasis sumber masih perlu ditingkatkan. Mengingat, setiap hari untuk layanan perkotaan terdata 66,6 ton sampah yang  dibuang ke TPA Sembung Gede.

Belum lagi dikatakannya pengelolaan sampah yang dilaksanakan secara mandiri oleh beberapa Desa, dimana kondisi timbulan sampah mulai meningkat dan belum terkelola dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan yang berimbas pada keberlangsungan hidup masyarakat.

“Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permaslahan ini, antara lain dengan melibatkan peran serta masyarakat dan stakeholder terkait lainnya untuk bijak mengelola sampahnya seperti yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta Intruksi Bupati Tabanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” imbuh Sanjaya dalam rapat tersebut.

Disamping itu, Politisi asala Dauh Pala Tabanan itu juga mengatakan, Desa Adat sangat memegang peranan penting dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, dimana salah satu tugas Desa Adat adalah mengelola sampah berbasis sumber di wewidangan Desa Adatnya bekerjasama dengan pemerintah Desa atau unit usaha lainnya yang telah melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber.

Lebih lanjut, Orang Nomer satu di Tabanan tersebut menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Gubernur Bali. “Saya menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas dibangunnya komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 dilaksanakan di Desa dan Desa Adat di Kabupaten Tabanan, dengan melibatkan instansi Pemerintah, Swasta dan element masyarakat lainnya untuk menjaga kebersihan lingkungan,” tegasnya.

Diakhir acara, Bupati Sanjaya bersama Gubernur I Wayan Koster menandatangani nota kesepakatan komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, dilaksanakan di Desa dan Desa Adat se-Kabupaten Tabanan, terhitung  mulai hari ini (29 Mei 2021). RED-MB