Jembrana (Metrobali.com)

 

Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 dibuka secara resmi oleh ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi. Rapat paripurna yang mengagendakan Jawaban dan/atau Tanggapan Bupati Jembrana atas Pemandangan Umum Fraksi DPR Kabupaten Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Senin (29/11) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.

Atas pemandangan umum fraksi pada rapat paripurna sebelumnya, Bupati Tamba menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana atas saran dan masukan yang telah diberikan.
Berbagai masukanitu kata Tamba untuk menyempurnakan kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan merupakan bentuk keharmonisan antara para stakeholder penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Jembrana. “Saya berharap hubungan yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat kita jaga, sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama dalam memajukan dan membahagiakan masyarakat Kabupaten Jembrana dapat tercapai,”ujarnya.

Dari berbagai masukan dan saran dari masing – masing fraksi saat rapat sebelumnya, ada dua persoalan yang perlu mendapat atensi dari pihak eksekutif yakni pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra, terkait dengan peralihan pola pembelajaran disekolah pada masa pandemi dan pemandangan umum Fraksi partai PDI Perjuangan, terkait perlunya kebijakan inovatif untuk meningkatkan pengembangan UMKM.

Khusus mengenai peralihan pola pembelajaran disekolah pada masa pandemi yang lebih menekankan proses belajar mengajar secara online sehingga berakibat terhambatnya transfer ilmu kepada para siswa dan dampak refocusing anggaran yang menyebabkan rencana perbaikan infrastruktur bangunan sekolah terabaikan. Pada dasarnya Bupati Tamba sependapat, bahwa dalam persiapan pasca pandemi nantinya rencana-rencana perbaikan fisik sekolah dan peningkatan penunjang pendidikan bagi guru maupun siswa agar dapat direalisasikan semaksimal mungkin, demi mewujudkan pelayanan pendidikan yang merata dan berkualitas.

“Namun, perbaikan fisik ataupun pembangunan gedung sekolah dilaksanakan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sehingga pelaksanaannya harus melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan khusus Peraturan Menteri terkait tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan. Terkait dengan pendirian sekolah baru khususnya SMA Negeri, dapat saya sampaikan bahwa pada tahun ajaran 2021/2022 sudah dibangun unit sekolah baru, yaitu SMA Negeri 3 Negara yang berlokasi di Desa Baluk, Kecamatan Negara, dan saat ini sudah menerima 3 (tiga) rombongan belajar,”terangnya.

Sementara menanggapi pemandangan umum Fraksi partai PDI Perjuangan, terkait perlunya kebijakan inovatif untuk meningkatkan pengembangan UMKM yang lebih spesifik dan melakukan tinjauan start up usaha yang berpotensi memiliki peluang pertumbuhan dimasa depan dengan melibatkan generasi muda. Bupati menyampaikan bahwa, untuk meningkatkan pengembangan UMKM, ia akan optimalkan peran PLUT KUMKM Kabupaten Jembrana.

“Kedepannya kami akan menjadikan PLUT KUMKM Kabupaten Jembrana sebagai Center of excellence. Yang artinya bahwa PLUT memiliki fungsi dalam memberikan layanan dan sekaligus memfasilitasi terlaksananya program pelatihan, pendampingan, pemagangan dan kurasi produk melalui peningkatan kapasitas wirausaha, teknis, manajerial, serta kinerja kelembagaan untuk meningkatkan daya saing, produktivitas, dan nilai tambah, perluasan akses pasar, dan pembiayaan dalam pemulihan perekonomian, sehingga kedepan peran PLUT tidak lagi hanya memberikan pendampingan tetapi sebagai penggerak serta menumbuhkan ekonomi kreatif melalui Inkubator Wirausaha,”pungkasnya. (RED-MB)