Buleleng (Metrobali.com)-

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 220/962/D.I Tanggal 13 Agustus 2008 tentang pembentukan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK), pembinaan FPK, dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006, tentang pedoman penyelenggaraan pembauran kebangsaan di daerah, tim Forum Pembaruan Kebangsaan Provinsi Bali langsung tancap gas dengan melaksanakan audensi di sembilan kabupaten/kota se-Bali, terkait dengan pembentukan FPK.

Seperti halnya audensi yang dilaksanakan Ketua FPK Provinsi Bali Drs. I Gusti Bagus Made Wiradharma, M.Si., dengan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST., di Ruang Kerja Bupati Buleleng, Senin (22/10). Audensi yang dihadiri perwakilan Kesbangpol Linmas Provinsi Bali A.A Serikit, Kepala Kesbangpol Linmas Kabupaten Buleleng Gede Gunawan AP., Kabag Humas dan Protokol Gede Sugiartha membahas pembentukan FPK.

Dalam paparannya, Ketua FPK Wiradharma mengatakan, rencana pembentukan forum ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 220/962/D.I Tanggal 13 Agustus 2008 dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006. Dirinya bersama tim sudah melakukan audensi di beberapa kabupaten dan responnya positif. Pembentukan forum tersebut bertujuan guna mengantisipasi terjadinya hubungan ketidakharmonisan antar etnis di Bali, hal ini terkait terjadinya beberapa kejadian kerusuhan yang mengatasnamakan etnis di Indonesia. “tujuan utama dibentuknya FPK untuk menjaga kerukunan antar etnis di Bali,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, secara langsung mengapresiasi positif terkait dengan rencana pembentukan Forum Pembaruan Kebangsaan itu, karena memiliki progres yang tepat untuk menjaga kerukunan antar etnis. Sebelum menetapkan forum, dirinya berencana akan melakukan koordinasi dengan anggota di setiap kecamatan, agar tercapai satu tujuan. “Saya apresiasi rencana pembentukan FPK, dan ke depan diharapkan mampu menjaga kesetabilan kerukunan antar etnis di Bali, “ tegasnya.  Andi-MB