Bupati Mahayastra Sampaikan Pengantar 11 Ranperda, Susun Regulasi Baru Guna Peningkatan PAD
Klungkung, (Metrobali.com)
Bupati Mahayastra sampaikan pengantar 11 Ranperda di DPRD Gianyar melalui sidang paripurna, Senin (7/9/2020) Sidang dihadiri Wakil Bupati AA Gde Mayun dan sidang dipimpin Wakil Ketua Gusti Ngurah Anom Masta dan IB Gaga Adisaputra. Hadir pula OPD terkait dan Forkominda Kabupaten Gianyar.
Dalam sambutannya, Bupati Mahayastra menyebutkan penyampaian 11 Ranperda bertujuan tercipta tata pemerintahan yang baik guna meningkatkan PAD Gianyar untuk kesejahteraan masyarakat Gianyar. “Sehingga regulasi yang dilaksanakan mempunyai payung hukun guna kepastian hukum sebagai pelasana kegiatan,” jelas Mahayastra. Regulasi yang baru juga perlu disusun sesuai amanat undang-undang dan penyesuaian dengan situasi saat ini.
Sebelas Ranperda yang diajukan eksekutif antara lain; Raperda perubahan Perda no 5 Tahun 2005 tentang susunab dan organisasi perangkat daerah, Raperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Raperda tentang perubahan no 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern, Raperda tentang Pajak Reklame, Raperda tentang ijin usaha di Kabupaten Gianyar, Raperda tentang pencabutan Raperda no 17 Tahun 2010 retribusi ijin gangguan, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Dikatakan mahayastra, ke-11 Ranperda tersebut sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali. Disamping itu, Ranperda yang disusun juga telah dilengkapi dengan naskah akademk, kajian dari tim perancang, serta pembahasan leh OPD terkait. “Besar harapan saya Ranperda ini mendapat pembahasan di Legislatif sehingga Ranperda bisa ditetapkan menjadi Perda,” harap Mahayastra. Sehingga dengan Perda yang telah ditetapkan, OPD dan komponen lainnya bisa melaksanakan regulasi dan memiliki paying hukum dalam kegiatannya.
Pimpinan sidang, Gusti Ngurah Anom Masta menyebutkan dengan diajukannya 11 Ranperda tersebut, DPRD Gianyar akan bekerja simultan guna menetapkan raperda menjadi Perda. “Nanti akan dibentuk pansus, bidang-bidang yang akan dibahas disesuaikan dengan bidang komisi yang ada,” jelasnya. Anom Masta juga berharap sebelum Tahun 2020 berakhir ke 11 Raperda sudah ditetapkan menjadi Perda. (Ctr)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.