Karangasem (Metrobali.com)-

Dalam rangka mewujudkan tertib kependudukan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, SH menginstruksikan percepatan pelayanan E-KTP  (Kartu Tanda Penduduk – Elektronik), bagi 4 Kecamatan yang belum mencapai 100%. Penegasan itu disampaikan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, SH., saat memimpin Rapat Koordinasi SKPD  Selasa (9/10)  di Wantilan Pemkab setempat didampingi Plt. Sekda I Wayan Arthadipa, SH., MH. Dikatakan  4 kecamatan yang sudah mencapai keberhasilan 100% antara lain Abang,  Kubu, Rendang, dan  Manggis  hendaknya dapat dijadikan tolok ukur bagi kecamatan lain yang belum tercapai, kendati harus menempuh langkah ekstra jemput bola melalui pelayanan mobile.

Kadis. Capil  dan Kependudukan Dra. Puspa Kumari, menambahkan, Proses pemanggilan warga wajib KTP setiap Kecamatan dilakukan setiap hari kerja dengan lama waktu pelayanan per orang sekitar   3 menit  atau 1 jam rata-rata 20 orang. Dengan 2 unit peralatan setiap Kecamatan dapat direkam sekitar 400 orang ditambah pelayanan mobile yang terus berkeliling sesuai permintaan desa dengan target pelayanan berjumlah 370.470 wajib KTP.

Tahun ini diupayakan dapat mengejar target pelayanan E – KTP bagi semua warga yang wajib  memiliki KTP  tersebar ditiap Kecamatan antara lain : Kecamatan Karangasem  17. 497 orang, Kecamatan Abang 60.015 orang, Kecamatan Kubu 55.756 orang, Kecamatan Bebandem46.239 orang, Kecamatan Selat 33.631 orang, Kecamatan Rendang 30.823 orang, Kecamatan Sidemen 27.654 orang dan Kecamatan Manggis  43.855 orang. Bagi warga yang tidak dapat hadir karena sakit atau cacat juga didatangi secara jemput bola

Dengan sistim pelayanan E-KTP nantinya tidak ada lagi kemungkinan ada KTP ganda dan berlaku on line secara nasional, dengan waktu pemberlakauan 5 tahun, sedangkan untuk KTP seumur hidup diberikan setelah umur 60 tahun keatas. Deteksi data diri dalam KTP elektronik antara lain mendata iris mata, sidik jari dan tanda-tanda tubuh secara pisik lainnya, jauh lebih lengkap dibanding sebelumnya. Diharapkan, masyarakat yang sudah mendapatkan panggilan segera memenuhinya untuk datang ke Kantor Camat, sehingga data diri bisa diambil sebagai pendukung perolehan E-KTP. Andi-MB