Karangasem ( Metrobali.com ) –
Dalam upaya mencegah terjadinya kebocoran pajak galian C diperlukan kerjasama solid antara Pemkab. Karangasem dengan para pengusaha. Tanpa kerjasama itu tidak mudah untuk melakukan penertiban mengendalikan adanya kebocoran dalam pemungutan pajak galian C. Bupati Karangasem I Wayan Geredeg menegaskan hal tersebut ketika bertatap muka dengan pengusaha  galian C di Amlapura selasa (12/6).

Dikatakan, upaya pengamanan target-target penerimaan pajak didalam struktur pendapatan PAD, sangat penting dan strategis artinya dalam kerangka meningkatkan kemampuan Pemkab  Karangasem melaksanakan ekspansi pembangunan. Tanpa dukungan pendanaan yang memadai tidak mungkin dapat dicapai suatu kemajuan dalam skala pembiayaan pembangunan masyarakat. Pemasukan dari sektor  galian tambang golongan  C  merupakan andalan setelah pemasukan dari sektor pariwisata. Meski demikian upaya pengelolaan galian C tidak boleh memberi dampak merugikan atau merusak lingkungan yang bakal mengancam kelestarian sumber daya alam dan masa depan  anak cucu kelak, ujar Geredeg

Wakil Bupati I Made Sukerana, SH mengatakan, kehadiran paguyuban dalam rangka turut serta berkecimpung membantu pemerintah dalam penanganan distribusi galian C, penambangan serta terkait penetapan  satuan harga material ditingkat pasar, hendaknya benar-benar  mampu meningkatkan upaya memanfaatkan potensi tambah galian C baik bagi masyarakat maupun pemerintah dalam bentuk PAD.

Sebagaimana diketahui potensi tambang galian C merupakan bahan tambang yang bersifat sementara atau tidak langgeng, bahkan pengelolaannya harus benar-benar memperhatikan aspek lingkungan hidup. Jika dilakukan eksploitasi sewenang-wenang dapat mengancam kehidupan masyarakat itu sendiri. Wabup Sukerana berpesan, agar Paguyuban aktif menjalin komunikasi dengan Pemkab melalui Dispenda dalam rangka membantu mencegah adanya kebocoran pajak galian C.

Dikatakan, pemanfaatan potensi galian C disatu sisi harus memperhatikan upaya penyelamatan lingkungan. Oleh karenanya penambangan terus ditata sesuai aturan dan zona peruntukan, jika dibiarkan penggalian membabi buta maka tidak lama lagi daerah galian bakal hancur luluh lantak hanya akan menunggu bencana. Maka ia mengetuk kesadaran para pengusaha agar tidak sewenang-wenang dan semaunya melakukan penambangan, ujar Sukerana

Sementara Kadispenda Adnya Mulyadi,  mengatakan, tidak mudah melakukan pemecahan masalah di lapangan karena cukup rumit.  Data menunjukkan kendaraan yang terjaring mengangkut material sebelumnya hanya 700 truk  per hari, namun sekarang sudah melonjak mencapai  ribuan truk per hari, sehingga pendapatan dapat dihitung secara jelas.

Menurut aturan penrundangan khususnya yang diatur dalam UU No 28 tahun 2009 tentang Retribusi dan Pajak daerah simpul-simpul petugas didalam jajaran pemerintah tidak dibolehkan lagi menjadi kolektor, tetapi mengoptimalkan fungsi self assessment dimana pengusaha menghitung, melapor dan menyetor sendiri pajaknya, pemerintah hanya sebagai fungsi control dan memfasilitasi memberi akses kemudahan dalam sistim operasional.

Dispenda, selama ini telah melakukan langkah sosialisasi melalui tatapmuka, membuat surat edaran dan informasi melalui media massa baik radio maupun media cetak untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat khususnya pengusaha atas regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui aturan perundangan.  Dalam hal mengatur tehnis pengenaan pajak retribusi galian C sudah ditata berdasarkan sistim target, pengawasan dan inspeksi mendadak guna menekan timbulnya masalah  kebocoran.

Untuk menerapkan aturan dan menegakkan.low inforcement di lapangan Dispenda dengan seluruh jajaran terjun langsung siang malam untuk mendeteksi kelemahan sekecil apapun di lapangan serta  secara proaktif melakukan pendekatan dan pengawasan sehingga para pengusaha merasa diperhatikan seraya  mendorong kesadaran memenuhi  kewajibannya membayar pajak.

Bukti pengambilan material rangkap 3 yang sudah diterapkan,  bakal menjadi visum untuk mengetahui mana pengusaha atau truk pengangkut yang illegal dan resmi serta bakal dibina untuk memenuhi persyaratan perijinan. Bahkan dengan upaya baru tersebut,   bagi penambang rakyat yang menguasai lokasi sekitar 20 – 25 are digabung dengan  metode bapak angkat sehingga permasalahan di lapangan bisa diselesaikan, ujar Mulyadi.

Terkait  masalah tonase sudah juga dilakukan penertiban  dengan melibatkan Dinas Perhubungan,   seperti truk roda 6 hanya boleh memuat material sebanyak 5 kubik  demikian juga seterusnya  untuk truk lainnya, sudah ada rumus untuk menghitung yakni volume x harga pasar x tarif sehingga mendapatkan  nilai pajak yang harus dibayar setiap bulan.

Disamping itu juga dilakukan upaya terobosan dengan menata pemberian NPWPD dan perijinan penambangan sehingga masyarakat merasa diperhatikan oleh pemerintah khususnya dalam usaha penambangan galian C di Kabupaten Karangasem. Kini dengan Perda No. 10. Tahun 2010 tarif harga material galian C sudah dinaikkan sesuai saran Gubernur Bali dari bekasnya Rp. 35.000 / meter kubik menjadi Rp. 55.000 / meter kubik, sedangkan untuk pengenaan tariff hanya naik 5 % dari 20 menjadi 25 %, ungkap Mulyadi.
Secara terinci keberhasilan pencapaian PAD setiap tahun antara lain tahun 2004 dari target 18,8 M tercapai 19,7 naik 105,10%, tahun 2005 dari target 22,4 M tercapai 23,9 M atau 106,37%, tahun 2006 dari target 26,03M tercapai  27,1 M atau 104,15, tahun 2007 dari target 30,17 M terealisasi 33,6M atau 111,42%, tahun 2008 dari beban target 37,5M tercapai 42,2 M atau 112,25%, tahun 2009 dari target 37,5 M tercapai 47,8M atau 127,47% dan tahun 2010 target dipasang 48 M dicapai sekitar 64 M, sedangkan tahun  tahun 2011  target dipasang sekitar 52 M. Untuk target tahun 2012 ditetapkan sebesar 124 M, sementara tahun 2011 dari target 121,6 M lebih berhasil dicapai sebesar 129,5 M atau 106,48%, khusus  galian C untuk tahun 2012 target dipasang  58,3M.
Langkah terobosan yang dilakukan untuk menggenjot PAD antara lain melakukan kontrol membayar pajak, peningkatan pengawasan melalui mekanisme sidak lapangan 24 jam dengan menurunkan 44 orang petugas secara bergilir.  `Untuk menjamin kondisi  yang ada maka upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan PAD senantiasa menjadi strategi langkah yang ditempuh, untuk tujuan optimalisasi PAD. Sejalan dengan dinamika perkembangan ekonomi masyarakat yang tumbuh cukup signifikan,  terbukti dengan ramainya investasi Perbankan di Karangasem sekaligus membuktikan bahwa kondisi investasi Karangasem sangat kondusif khususnya dalam membidik peluang pengembangan permodalan dari sektor Perbankan.

Dari akses permodalan tersebut bakal  dapat mendorong berkembangnya ekonomi kerakyatan  yang dapat  menggairahkan pasar dan membuka lapangan kerja. Dari kondisi demikian dapat didorong kemampuan daya beli masyarakat yang makin baik sehingga pendapatan masyarakat juga bakal meningkat yang berarti pula meningkatnya taraf  kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut di satu sisi secara otomatis akan dapat mengurangi kemiskinan sebagai sasaran utama atau gol pembangunan yang dilaksanakan, jelas Mulyadi detail. SUS-MB