Bupati Badung Serahkan kenang kenangan

Mangupura (Metrobali.com)-

            Pembangunan di kabupaten Badung demikian pesat dan dinamis, Pemerintah Kabupaten Badung amat menyadari bahwa meningkatnya dinamika pembangunan berimplikasi terhadap terjadinya penurunan kualitas lingkungan, oleh karenanya dibutuhkan strategi kebijakan yang diorientasikan untuk mengedalikan dampak lingkungan baik melalui instrumen perijinan maupun pengawasan termasuk penegakan aturan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).
“Salah satu kunci sukses penegakan hukum adalah Integritas dari  PPLHD dalam mengawal kebijakan Inovatif pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan didaerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” kata Deputi Penaatan Hukum Lingkungan kementerian lingkungan hidup Republik Indonesia  Drs.Sudariyono saat Penetapan 6 orang PPLHD Daerah Kabupaten Badung di Ruang Kertha Gosana Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Mangupraja Mandala oleh Bupati Badung A.A Gde Agung Selasa (28/1).

 

            Hadir pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Badung I Wayan Yasa, Sekkab Badung Kompyang R. Swandika serta para pejabat terkait dilingkungan Pemkab Badung.

 

            Menurut Sudariyono bahwa Integritas itu sangat  penting bagi pejabat pengawas lingkungan hidup, mengingat posisi  PPLHD tersebut merupakan ujung tombak pengawas lingkungan daerah, sebagimana undang undang pengelolaan lingkungan, Kepala Daerah wajib mengawasi terhadap ketaatan ijin lingkungan oleh industri dan pelaku usaha. Oleh karenanya PPLHD wajib mengamankan berbagai kebijakan, ketaatan terhadap berbagai produk hukum yang dikeluarkan  oleh bupati, termasuk atauran lainnya berkenaan dengan pengendalian dampak lingkungan hidup.” ujarnya.
lebih lanjut Deputi Sudariyono juga mengatkan bahwa Terdapat empat jenis pelanggaran yg terjadi Pelanggaran terjadi terhadap baku mutu lingkungan, air, udara tingkat kebisingan, disamping baku mutu juga pelanggaran kerusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap ijin yg dikeluarkan oleh bupati  serta pelangggaran terhadap dokumen lingkungan, seraya berharap dengan penetapan 6 pengawas lingkungan ini akan dapat menjaga dan mengawal kualitas lingkungan daerah di Kabupaten Badung,” katanya.

 

            Bupati Gde Agung dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah  Kabupaten Badung berkomitmen untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Hal ini dilakukan agar lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Badung dapat tetap menjadi sumber dan penunjang kehidupan bagi masyarakat serta mahluk hidup lainnya. Sejalan juga dengan 5 (lima) prinsip dasar kebijakan pembangunan yang berkelanjutan Badung (five basic principles of sustainable development in badung regency)yakni ; pro growth, pro jobs, pro poor, pro culture dan khususnya pro environment (kebijakan pembangunan yang mendukung pelestarian lingkungan).

 

            Bupati menambahkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh para pelaku usaha/kegiatan /stakeholders di Kabupaten Badung dalam melakukan usaha atau kegiatannya saat ini belum optimal untuk mentaati ketentuan yang berlaku dibidang lingkungan hidup. “masih banyak pengusaha yang mengabaikan bahkan  tidak melaksanakan apa yang tertuang dalam dokumen lingkungan ukl-upl, amdal. untuk itu melalui pejabat pengawas lingkungan hidup yang baru ditetapkan diharapkan segera melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut” tegas Gde Agung. TAR-MB