Bupati Eka hadir

Tabanan (Metrobali.com)-

Sejumlah catatan dan masukan dari lima fraksi di DPRD Tabanan terkait pengajuan lima rancangan peraturan daerah (perda) mendapatkan sambutan positif dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Sambutan positif tersebut disampaikan langsung di hadapan anggota DPRD saat sidang paripurna yang berlangsung pada Jumat (6/3).

 Dalam pidatonya, Bupati Eka menyatakan apresiasi positifnya terhadap catatan dan masukan yang disampaikan kelima fraksi melalui masing-masing juru bicaranya dalam sidang sehari sebelumnya.

 Sehingga dikesempatan yang sama, Bupati Eka juga menyampaikan tanggapannya atas sejumlah catatan dan masukan yang disampaikan kelima fraksi tersebut. Dengan harapan ada perpaduan persepsi antara DPRD selaku legislatif dan Pemkab selaku eksekutif yang mengajukan keenam rancangan perda tersebut.

 Secara ringkas tanggapan Bupati Eka dalam sidang paripurna kemarin menyangkut rancangan perda tentang Penyelenggaraan Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP), rancangan perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan rancangan perda tentang Pemilihan Perbekel.

 Pada poin ini, Bupati Eka menyatakan sependapat dengan berbagai catatan dan masukan berkenaan dengan ketiga rancangan perda tersebut. Terutama mengoptimalkan komunikasi antar instansi terkait dalam upaya penegakan perda.

 “Karena hal itu sudah tertuang dalam standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2011. Khususnya pada Sat Pol PP yang menjadi garda terdepan penegakan Perda,”  jelasnya.

 Demikian halnya dengan peningkatan kualitas dan tugas-tugas Satpol PP dan PPNS, pihaknya akan tetap menjaganya. Salah satunya dengan memberikan pelatihan-pelatihan yang berkenaan dengan profesionalitas kerja dan kompetensi.

 Sedangkan untuk pandangan umum yang mengarah pada rancangan perda Pemilihan Perbekel, Bupati Eka menyepakati substansi materinya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena pada prinsipnya, rancangan perda itu sebagai tindak lanjut atas aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 “Begitu juga dengan aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang mengatur secara spesifik pemilihan kepala desa,” ujar Bupati Eka merincikan.

 Menyinggung rancangan perda tentang Izin Gangguan, perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, dan perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bupati Eka menjelaskan pada prinsipnya semua rancangan tersebut mengacu pada beberapa aturan.

 Secara ringkas dijelaskan, proses penerbitan Izin Gangguan tersebut mengacu pada perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur. Dari acuan itu, selama ini izin gangguan yang telah dikeluarkan sebanyak 501 izin pada 2013 lalu, dan 371 izin pada 2014 lalu.

Sementara Izin Usaha Jasa Konstruksi mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional. Namun sampai saat sekarang izin ini belum dikenakan retribusi dan belum pernah ada pengaduan atau keluhan dari masyarakat. Di sisi lain, selama ini izin usaha konstruksi yang telah dikeluarkan mencapai 20 izin pada 2013 dan 86 izin sepanjang 2014 lalu.

“Untuk proses pengeluaran izin dilakukan secara selektif mengacu pada persyaratan yang ditentukan untuk pemanfaatan lahan, kami sependapat menyiapkan regulasinya,” imbuhnya. EB-MB