Tabanan (Metrobali.com)-

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), Rabu (19/6) pagi di Gedung DPRD Tabanan. Penyampaian tiga ranperda tersebut disampaikan dihadapan 31 anggota dewan pada rapat paripurna ke tujuh masa persidangan dua tahun sidang 2013 pimpinan Ketua DPRD Tabanan Ketut Suryadi.

Tiga ranperda tersebut, diantaranya ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2012, ranperda tentang bangunan gedung dan ranperda tentang retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2012, Bupati Eka mengatakan ada tiga point yang disampaikan, diantaranya pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan. Untuk pendapatan daerah, dari yang dianggarkan Rp. 1,055 triliun lebih hingga akhir tahun realisasinya mencapai Rp. 1,056 triliun lebih atau 100,05 persen. Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 1,108 triliun lebih realisasinya mencapai 96,15 persen atau Rp. 1,065 triliun lebih. Sementara dari segi pembiayaan, penerimaannya sebesar Rp. 53,9 milyar lebih yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2011 sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1,3 milyar lebih. “Sesuai dengan realisasi APBD Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2012 tersebut, maka terdapat SILPA sebesar Rp. 43,3 milyar lebih,” urainya.

Terkait ranperda tentang bangunan gedung, Bupati menyatakan sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002, langkah ini merupakan upaya pemerintah memberikan rambu-rambu yang jelas dalam penyelenggaraan pembangunan gedung berdasarkan penataan ruang.

Sementara ranperda tentang retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing, Orang nomor satu di Tabanan tersebut mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing, pemerintah daerah berwenang melakukan pungutan retribusi daerah. Karena menurutnya retribusi tersebut selain meningkatkan pendapatan asli daerah, juga upaya untuk melaksanakan pengendalian terhadap semakin banyaknya tenaga kerja asing yang bekerja di Wilayah Tabanan. “Pengendalian terhadap tenaga kerja asing perlu dilakukan agar dapat melakukan transfer kemampuan dan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia,” ungkapnya.

Setelah pidato penyampaian tiga ranperda oleh Bupati Tabanan, rapat paripurna akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi pada Jumat (21/6) esok. CAN-MB