Tabanan (Metrobali.com)-

Selama ini tidak sedikit petugas proyek yang ragu-ragu melaksanakan tugasnya. Hal itu terjadi karena masih kurangnya pemahaman terhadap mekanisme dan aturan main yang ada. Dampaknya, penyelarasan akhir pelaksanaan tugas menumpuk diakhir tahun. Setelah mengikuti diklat ini diharapkan tidak ada lagi penyelesaian administrasi proyek yang numpuk diakhir tahun. Hal tersebut diungkapkan Bupati Tabanan dalam sambutan tertulisnya dibacakan Sekkab Tabanan, I Nyoman Wirna Ariwangsa saat membuka Pendidikan dan Latihan Pengawasan Barang dan Jasa (pengelolaan barang milik daerah ) di Pemkab Tabanan, Senin (15/4).

Bupati menambahkan, selama ini masih terjadi kelambanan penanganan kegiatan dimasing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hal ini kata Bupati karena petugas masih ada kesan ragu-ragu, sebagai dampak dari masih kurangnya pemahaman petugas terhadap proses dan mekanisme kegiatan yang dilakukan dimasing-masing SKPD. Sehingga kerap terjadi kegiatan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan aturan yang ada. “Hal ini terjadi karena belum dipahami tentang tata cara dan mekanisme pengerjaan kegiatan,” ujarnya.

Setelah diklat ini Bupati berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi ditahun-tahun mendatang. Ketika masing-masing SKPD dapat gelontoran anggaran, segera dapat dilaksanakan  sesuai dengan paket-paket pekerjaan sesuai dengan pekerjaan yang direncanakan.”Pekerjaan baik yang sifatnya penunjukan langsung maupun tender, agar dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Dan dilanjutkan dengan proses berikutnya dengan  tepat  waktu. “Jangan sampai numpuk diakhir tahun. Kalau itu terjadi kesanya kinerja kita sangat lamban,”imbuhnya.

Untuk dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan baik kata Bupati, harus memperhatikan enam azas yakni, azas fungsional, kepastian hukum, transparansi,  efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Diklat ini diharapkan supaya pengurus barang milik daerah  yang ada pada masing-masing SKPD mampu meningkatkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah (BMD), termasuk dalam menyimpan barang milik daerah, menerima, mengeluarkan dan pemanfaatan dengan pihak ketiga serta pemindahan tanganan  barang milik daerah dilingkungan Pemkab Tabanan. “Diklat ini memiliki sasaran untuk menyiapkan pengurus dan pengelola barang milik daerah yang kompeten sesuai dengan regulasi  dan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, agar pencapaian opini pemeriksaan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah dapat tercapai dengan baik,”paparnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan I Made Yasa melaporkan,  diklat bertujuan  meningkatkan tertib administrasi pengelolaan BMD pada masing-masing SKPD, pemanfaatan dengan pihak ketiga serta pemindahan tanganan BMD dilingkungan Pemkab Tabanan. Sementara sasaran diklat adalah, untuk mempersiapkan PNS yang ditugaskan sebagai pengurus dan pengelola BMD dimasing-masing SKPD agar mampu melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Diklat yang berlangsung dua belas hari tersebut diikuti oleh 50 peserta yang bertugas sebagai pengurus barang dari SKPD dilingkungan Pemkab Tabanan. Sementara  pengantar materi  diklat berasal dari Badan Diklat Kementrian Dalam Negeri dan Pemrov  Bali. Materi yang diberikan antara lain, kebijakan umum pengelolaan barang milik daerah, rencana kebutuhan dan pemeliharaan   sarana dan prasarana  kerja Pemkab, survey lapangan inventarisasi BMD, kodefikasi BMD, penyaluran /mutasi BMD, penetapan status penggunaan barang, laporan barang SKPD, penyusunan daftar barang inventaris SKPD, laporang barang milik daerah, pengecekan berkala terhadap kondisi  barang, pengamanan dokumen kepemilikan barang, pengamanan fisik barang, pemanfaatan barang, penjualan barang milik daerah, pemusnahan barang milik daerah, rekonsiliasi dan penyusunan neraca keuangan daerah. Diklat lebih banyak diisi dengan diskusi. @mam-MB.