Bangli, (Metrobali.com)

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menghadiri rapat Paripurna Penetapan RAPBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Bangli, bertempat di ruang rapat kantor DPRD Bangli, di Kubu Bangli, pada Rabu (9/11/22).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Wakil Ketua I I Nyoman Budiada, dan I Komang Carles, yang juga dihadiri oleh Sekda Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra, Sekwan, Staff Ahli Bupati, Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Bangli, Tim Pakar Pimpinan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi DPRD, serta Anggota DPRD Kabupaten Bangli.

Dalam Laporan Gabungan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Bangli yang disampaikan oleh Anggota DPRD Bangli dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Merta Suteja menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Bupati, pihak DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan dalam rapat gabungan komisi- komisi dengan Pemerintah Daerah. Dalam tahapan pembahasan ini, suasana perdebatan dan argumentasi antara pihak Pemerintah dan pihak DPRD terjadi dengan konstruktif. Semua itu dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan tetapi sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam rangka membangun komitmen untuk kepentingan Bangli kedepan. Tentunya apa yang telah kita lakukan bersama-sama dalam pembahasan, kemudian dapat menghasilkan sebuah keputusan yang dapat mempresentasikan kepentingan kita bersama. Sudah barang tentu tidak cukup hanya sampai disini, tahapan terpenting setelah itu justru pada tahapan implementasi dari keputusan yang kita ambil hari ini.

Setelah menyimak dan mencermati pembahasan antara pihak Pemerintah Daerah dan pihak DPRD, yang mana dalam pembahasannya memakan waktu, tenaga dan pemikiran demi terwujudnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang betul-betul berpihak pada kepentingan rakyat, maka Gabungan Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan beberapa masukan dan saran diantaranya, Gabungan Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendorong Pemerintah Daerah agar memprioritaskan penanganan kebencanaan yang terjadi di Kabupaten Bangli, antara lain infrastruktur, akses mobilisasi hasil pertanian dan pergerakan ekonomi kerakyatan serta penciptaan lapangan pekerjaan melalui ekonomi kerakyatan. Dalam APBD Tahun Anggaran 2023, program pro rakyat harus jelas, baik dari sisi pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 dan program pelestarian Adat, Seni dan Budaya sehingga apa yang menjadi Visi dan Misi Bupati dalam membangun Bangli bisa nampak dengan jelas “Nangun Sat Kerti Loka Bali” di Kabupaten Bangli yang didalamnya terkandung salah satu makna “Tri Hita Karana” yaitu membangun hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. Dari sisi pendapatan daerah yang sudah nampak ada peningkatan di APBD TA 2023, kami juga mengharapkan pemberian pelayanan serta fasilitas penunjang yang baik, sehingga bukan hanya mengejar peningkatan tanpa dibarengi dengan pelayanan yang baik. Kesejahteraan pegawai juga harus berkeadilan serta bisa diterapkan “reward punishment” untuk meningkatkan kinerja pegawai sehingga bisa dengan cepat menjabarkan Visi Misi Bupati, serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Dari sisi pelayanan kesehatan yang sudah baik kami harapkan dengan terbangunnya gedung RSU yang baru, juga harus dibarengi dengan pelayanan yang lebih baik dan ramah.

Dengan demikian untuk melengkapi Ranperda ini sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, maka dalam kesempatan tersebut Gabungan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Bangli menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023 Untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam sambutannya menyampaikan, Setelah melewati tahapan-tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 yang merupakan tugas berat yang kita harus emban, dapat kita lakukan dengan semangat kebersamaan walaupun kita sadari disana sini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Dalam sebuah proses pembahasan yang telah kita lakukan bersama memang terdapat banyak perbedaan pandangan dan pendapat yang merupakan sesuatu hal yang wajar dalam rangka membangun Bangli ke arah yang lebih baik. Perbedaan pandangan dan pendapat tersebut merupakan sebuah tali pengikat dalam rasa persatuan dan semangat kebersamaan dalam membangun Bangli ke arah yang lebih baik. Untuk itu diperlukan sebuah kesabaran, ketekunan, kecermatan dan kejernihan pikiran kita semua, untuk dapat sebuah jalan keluar yang terbaik untuk dapat membangun Bangli kedepan.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan. Melihat tatanan dan norma-norma yang ada kita sudah berusaha memenuhi ketentuan yang berlaku walaupun dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan-kekurangan yang terjadi yang disebabkan karena padatnya kegiatan-kegiatan pemerintahan, pembangunan maupun kegiatan kemasyarakatan yang dilaksanakan baik oleh pihak eksekutif maupun legislatif. Apa yang telah kita laksanakan merupakan sebuah bukti nyata adanya semangat, kerja keras dan kerjasama antara pihak eksekutif maupun legislatif untuk dapat menyelesaikan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Bupati menambahkan dengan telah ditetapkannya Persetujuan Bersama terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023, kami pihak eksekutif akan melanjutkan satu langkah lagi dari proses yang ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan verifikasi oleh Bapak Gubernur Bali. Penyampaian dokumen yang terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ini harus dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah ditandatanginya Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Harapan kita semua tentu proses evaluasi dan verifikasi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi tidak memakan waktu yang lama, sehingga proses selanjutnya segera dapat kita laksanakan.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sedana Arta menyampaikan ucapan terima kasih Kepada Pimpinan serta Anggota Dewan yang terhormat, serta memohon ijin pula untuk meneruskan ketingkat Pemerintah Provinsi Bali untuk selanjutnya dapat dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh Bapak Gubernur Bali. Atas nama seluruh Jajaran Eksekutif, pihaknya menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya, apabila selama perjalanan dan proses pembahasan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini ada hal-hal yang kurang berkenan di hati yang kesemuanya itu tidak lain karena keterbatasan yang kami miliki. Saran dan masukan dari dewan yang terhormat akan kami jadikan sebagai bahan penyempurnaan khususnya dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dan dalam penyusunan Peraturan Daerah lainnya pada tahun-tahun berikutnya. Semoga pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat bisa kita laksanakan dengan baik, efektif, efisien, rasional, dan produktif dalam rangka mewujudkan masyarakat Bangli yang sejahtera, mandiri, terdidik dan siap mengabdi untuk mewujudkan visi “Nangun Sat Kerti Loka Bali di Kabupaten Bangli Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bangli Era Baru” (RED-MB)