Buleleng, (Metrobali.com)

Jawaban Bupati Buleleng terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Eksekutif disampaikan kehadapan para Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran No. 2 Singaraja, pada Rabu (9/4/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Buelelng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom serta dihadiri Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buelelng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bulelemng serta undangan lainnya.

Menanggapi berbagai peryataan dari para anggota DPRD yang tergabung dalam Fraksi-Fraksi terhadap Tiga Ranperda, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng yang telah sepakat untuk melanjutkan ketiga rancangan tersebut untuk dilanjutkan ketahapan berikutnya.

Terkait dengan pandangan yang disampaikan Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Partai Demokrat-PKB, Bupati menyampaikan sependapat dan dapat diterima, seperti halnya pada pemanfaatan dana CSR untuk kepentingan sektor pertanian dan penggunaannya agar melibatkan Pemerintah Desa. Bupati sependapat namun diperlukan koordinasi lebih lanjut dari pihak Bank BPD Bali. Terkait Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) terhadap peningkatan daya saing melalui optimalisasi kualitas layanan dan tata kelola perusahaan yang baik, Bupati juga sependapat dengan penyusunan Ranperda ini akan menambah peluang untuk penambahan bidang usaha baru dan penataan manjemen sehingga hal tersebut dapat dioptimalkan.

Terhadap pandangan tentang sistem drainase agar melibatkan Subak sebagai subyek hukum yang diakui oleh Negara Bupati sependapat, mengingat kondisi eksisting saluran drainase saat ini di Kabupaten Buleleng juga masih berfungsi sebagai saluran irigasi, sehingga dengan kondisi ini diharapkan akan semakin meningkatkan kinerja sistem drainase yang ada.

Terhadap jalan Singaraja-Seririt yang dikeluhkan warga karena berlubang dan tidak rata pemerintah daerah akan memprioritaskan penanganannya serta akan melakukan langkah koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya.

Seperti diketahui pemerintah daerah Kabupaten Buleleng belum lama ini telah mengajukan Tiga rancangan peraturan daerah kepada DPRD untuk dapat diterima dan ditindak lanjuti pembahasannya, adapun ketiga Ranperda tersebut yakni : Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank BPD Bali, Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Persiroda), dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Dari ketiga rancangan tersebut DPRD Buleleng juga telah menanggapi serta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk lebih mengefektifkan dalam pembahasannya, dan Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penataan lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Buleleng. GS