Singaraja (Metrobali.com)-

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana berencana menghapus bangunan rumah di Jalan Ngurah Rai, Singaraja, dari daftar aset daerah untuk keperluan perluasan parkir rumah sakit umum daerah setempat.

“Sekarang tim apraisal sedang menghitung nilai pasaran rumah tersebut,” katanya di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Kamis (15/8).

Rencananya penghapusan aset berupa bangunan itu bakal dilakukan setelah tim dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng menuntaskan perkiraan harga bangunan sebelum dibuatkan SK Bupati.

“Sekarang kan harus dihitung dulu nilai pasarannya berapa. Nanti kan tim dari Dinas PU yang menghitung, nilai layaknya berapa. Setelah ada nilai, nanti dibuatkan SK penghapusan aset,” kata Bupati.

Menurut dia, setelah dihapus dari daftar aset, rumah yang dulunya digunakan sebagai lokasi praktik dokter itu akan dirobohkan dan digunakan sebagai lahan parkir RSUD Buleleng.

Kondisi saat ini lahan parkir RSUD Buleleng tidak menampung kendaraan pengunjung yang memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan. Parkir di tepi jalan depan rumah sakit telah mengakibatkan Jalan Ngurah Rai macet.

Sebelumnya Pemkab Buleleng sempat membeli lahan seluas 12,45 are senilai Rp481 juta per are. Lahan itu juga bagian dari proyek perluasan RSUD Buleleng yang bakal dimulai tahun depan. AN-MB