Bangli (Metraobali.com)-

Inspektorat Daerah Kabupaten Bangli mengadakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS). Kebijakan pelatihan Kantor Sendiri kali ini merupakan kali ke 3 di tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bangli.
Adapun PKS pertama dilaksanakan diawal Juli dengan materi tentang Maturitas SPIP terintegrasi dan Penerapan Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dengan mendatangkan Narasumber dari BPKP Perwakilan Bali. PKS kedua dilaksanakan dipertengahan Juli dengan materi pelaksanaan E-Reviu RKA dengan Narasumber dari Itjend Kementrian Dalam Negeri.
PKS hari ini, Kamis (22/8) merupakan PKS ke 3 kalinya dilaksanakan dengan mengambil tema Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam kesempatan ini hadir narasumber Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Kepala Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Bangli dan Inspektur Kabupaten Bangli.

Bupati Bangli dalam materi yang disampaikan memaparkan peran strategis pengawasan Inspektorat Daerah dalam mengawal tata kelola Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangli, dan juga pentingnya fungsi Inspektorat dalam menyukseskan program-program Strategis Daerah agar dapat terlaksana secara efektif, efisien dan tepat sasaran. Kesuksesan Pembangunan Daerah merupakan kesuksesan Bersama seluruh jajaran Pemerintahan Kabupaten Bangli.

Dalam Paparannya Bupati Bangli juga memberikan akses yang luas kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Bangli untuk mengakses seluruh entitas Pengawasan yang ada di Kabupaten Bangli. Bupati Bangli juga akan secara bertahap untuk memenuhi kecukupan anggaran Pengawasan , SDM Pengawasan serta Sarana dan Prasarana untuk melaksanakan Pengawasan.

Bupati Bangli juga meminta agar seluruh Pegawai dapat memberikan informasi yang benar atas capaian -capaian yang Pemerintah Daerah telah capai selama ini.

Kepala Bapeda Kabupaten Bangli dalam sesi materi ke 2 menyampaikan Program Strategis Daerah dari tahun 2021 s/d 2025. Dan kebijakan perencanaan dan penganggaran daerah tahun 2025. Dalam KUA PPAS tahun 2025 masih menitik beratkan pada Pembangunan Infrastruktur Pelayanan Publik. Dan juga telah menganggarkan anggaran pengawasan untuk mendukung Program Pengawasan Daerah sesuai amanat Permendagri tentang pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah yang akan dipenuhi secara optimal.

Dalam paparan materi terakhir oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bangli disampaikan pelaksanaan Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah tahun 2024 sesuai amanat Permendagri 19 tahun 2023 yang dirangkum dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat Kabupaten Bangli tahun 2024.
Kebijakan Pelatihan di Kantor Sendiri merupakan inovasi Inspektorat Daerah sebagai Upaya untuk meningkatkan Kompetensi SDM APIP dan memenuhi kewajiban Diklat 120 jam/ tahun kepada setiap anggota APIP.
Sehingga dalam 3 kali pelaksanaan PKS anggota APIP Kabupaten Bangli sudah mendapatkan tambahan sebesar 27 jam pelatihan diluar Diklat Substansi dan teknis yang dilaksanakan Lembaga Diklat terakreditasi .

 

Sumber : Humas Pemkab Bangli