Bupati Badung1

Denpasar(Metrobali.com)-

Bupati Badung Anak Agung Gde Agung mengklaim mayoritas aset daerah di kabupaten itu sudah bersertifikat sehingga diyakini ke depannya tidak akan menyumbang “catatan” opini yang kurang baik dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Sebagian besar aset sudah bersertifikat dan sudah ada tanda bukti haknya. Untuk sebagian yang belum karena tidak sepenuhnya kewenangan kami, tetapi kewenangan Badan Pertanahan Nasional,” katanya usai mengikuti rapat koordinasi implikasi penerapan UU Desa No 6 Tahun 2014, di Denpasar, Rabu (18/6).

Menurut dia, hingga saat ini sudah 335 aset Badung yang bersertifikat dan sebagian aset berbentuk tanah. Meskipun masih ada yang belum dilengkapi sertifikat, pihaknya sudah membuat MoU atau nota kesepahaman dengan BPN untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.

Ia tidak memungkiri nilai aset Pemkab Badung jumlahnya total mencapai Rp4,2 triliun, tetapi tidak sejumlah itu yang bermasalah seperti halnya disampaikan kalangan DPRD Badung yang menyampaikan “turun kelasnya” hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Badung tahun anggaran 2013 dari Wajar Tanpa Pengecualian menjadi Tidak Wajar karena persoalan sejumlah aset.

“Yang jelas tidak ada kerugian negara, dan opini BPK yang diraih itu masih di atas disclaimer,” tegasnya.

Gde Agung juga mengatakan pihaknya bahkan sudah menindaklanjuti catatan BPK ketika masih dalam bentuk Naskah Hasil Pemeriksaaan (NHP) atau sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh BPK. “Dengan ditindaklanjuti, maka tidak sampai terjadi kerugian negara,” ucapnya.

Saat ini, tambah dia, tinggal menindaklanjuti 14 butir yang menjadi catatan BPK secara administratif karena tindak lanjut pengembalian sesungguhnya sudah dilakukan saat masih berbentuk NHP.

Sebelumnya Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bali Arman Syifa mengatakan predikat Tidak Wajar yang diraih Pemkab Badung karena melalui pemeriksaan, penelusuran dokumen, dan pembuktian di lapangan secara detail selama dua bulan lebih dapat disimpulkan bahwa di kabupaten itu masih ditemukan penyajian laporan keuangan yang belum didukung dengan administrasi yang lengkap.

Menurut dia, kesimpulan itu dilandasi atas perbandingan fakta di lapangan, mulai dari tingkat tim termasuk hasil pemantauan oleh BPK pusat yang dalam dua tahun sebelumnya memang telah memberikan opini WTP secara berturut-turut, namun masih dijumpai adanya permasalahan yang masih harus dilakukan perbaikan-perbaikan.

Namun, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemkab Badung yang telah melakukan tindak lanjut secara penuh terutama terkait temuan BBM yang telah dilakukan pengembalian sepenuhnya ke kas daerah melalui Bank BPD Bali Cabang Mangupura sehingga tidak menjurus kepada kerugian negara. “Jadi walaupun kini Badung meraih opini tidak wajar namun yang jelas tidak ada kerugian negara,” ujar Arman.

Ketidakwajaran dalam penyajian neraca daerah, tambah dia, terutama terkait dengan kelengkapan administrasi, penatausahaan aset daerah agar ditindaklanjuti sepenuhnya sehingga tata kelola keuangan daerah yang lebih baik di masa mendatang. AN-MB