Bupati Giri Prasta bersama Wabup Suiasa dan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti vidcon Kemendagri, Rabu (8/4) di RJ Bupati Puspem Badung.  

Mangupura (Metrobali.com)-

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wabup. I Ketut Suiasa dan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti video conference (vidcon) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (8/4) di Rumah Jabatan Bupati, Puspem Badung. Vidcon tersebut juga diikuti Ketua KPK RI, Ketua BPK RI, Kepala BPKP, Kepala LKPP dan Kabareskrim, Sekda Provinsi dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Rapat membahas terkait akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19. Dalam rapat tersebut Bupati juga didampingi Inspektur Luh Suryanithi, Kepala BPKAD I Ketut Gede Suyasa, Kadiskominfo IGN Gede Jaya Saputra dan Kabag Humas Made Suardita.

Dalam arahannya Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa krisis Virus Corona sudah melanda semua negara (203 negara sudah terpapar). Krisis pandemi sekarang ini merupakan krisis pandemi yang terluas dalam sejarah umat manusia. Dampak dari Virus Corona, Indonesia mengalami masalah kesehatan yang bertimbal balik dengan masalah ekonomi di dunia. Oleh karena itu strategi utama adalah mengutamakan kesehatan publik, tapi juga menjaga ekonomi jangan sampai jatuh terlalu dalam. “Krisis covid-19 memiliki dampak ekonomi yang luar biasa, yang tidak bisa ditandingi oleh krisis ekonomi yang pernah dialami dunia sebelumnya. Sektor pariwisata sangat terpukul, daerah wisata, restoran, hotel mengalami pukulan yang amat keras. Daerah-daerah seperti Bali, khususnya Badung yang PAD-nya banyak dari sektor wisata terpukul juga, termasuk sektor lain terkena dampaknya, ” terang Mendagri.

Dari dampak krisis Covid-19 ini, Mendagri melihat kemampuan negara dan daerah akan berkurang terutamanya dari sektor pendapatan. Berkurangnya pendapatan pusat pasti akan berpengaruh pada transfer ke daerah. Untuk itu pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan untuk melakukan perubahan APBN dengan dikeluarkannya Perpu salah satunya Perubahan APBN yang mengarah kepada rasionalisasi berkurang. APBD juga akan mengalami tekanan, karena pengurangan transfer dari pusat maupun dari PAD di daerah yang akan berkurang.

Selaku pembina pemerintahan daerah, Mendagri sudah mengeluarkan Permendagri No. 20 tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk melakukan realokasi dan refocus anggaran. Kemendagri juga telah mengeluarkan Intruksi Mendagri no. 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ada beberapa penekanan yang disampaikan dalam Intruksi Mendagri ini yaitu melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas yang difokuskan pada; penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net.

Refocusing dan perubahan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Intruksi Menteri dan dilaporkan melalui hotline Ditjen Keuangan Daerah.

Sementara itu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, dalam penanganan krisis Virus Corona, BPKP telah memberikan intruksi kepala perwakilan BPKP se-Indonesia agar secara proaktif bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan dalam melakukan realokasi dan refocusing kegiatan. Temasuk pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa yang harus dilakukan secara cepat, tepat dan akuntabel. Ditambahkan, hasil pemantauan atas refocusing kegiatan dan realokasi APBD per 8 April 2020 pukul 07.00 Wib sebesar Rp. 19,8 triliun dari 459 kabupaten/kota (84,69%) dari 542 Pemda. Dialokasikan untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp. 3,7 T,  kesehatan Rp. 5,9 T, dukungan industri dan UMKM Rp. 306 M, pemulihan ekonomi Rp. 1,9 T dan lain-lainnya Rp. 4,2 T.

Sedangkan Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, dalam menghadapi Covid-19, KPK fokus berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI, untuk percepatan pengadaan barang kebutuhan penanganan Virus Corona. “Kita fokus menyelamatkan jiwa manusia, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” jelasnya. Atensi KPK dalam pembelanjaan barang dan jasa antara lain; tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, tidak memperoleh kickback dari penyedia, tidak mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan, unsur kecurangan dan atau mal administrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat dan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Giri Prasta menyatakan siap melaksanakan apa yang menjadi arahan Menteri Dalam Negeri dalam menangani pencegahan penyebaran Covid-19 ini. Terkait dengan refocusing dan realokasi anggaran, untuk dana desa, Bupati sudah memerintahkan Perbekel agar anggaran dana desa alokasinya diatur dalam musyawarah desa. Selain itu, desa melakukan program padat karya tunai untuk menggerakkan ekonomi desa, dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Bahkan pihaknya selaku pimpinan di Kabupaten Badung sudah melakukan realokasi anggaran dana tanggap darurat sebesar Rp. 114 Milyar dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Badung di semua desa di wilayah Kabupaten Badung, ini meningkat dari Rp. 14 Milyar yang dianggarkan sebelumnya.

Sumber : Humas Pemkab Badung