Mangupura (Metrobali.com)

Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Bupati Badung dengan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III Bali dan Nusa Tenggara tentang Forum Percepatan Pemberdayaan Ekonomi Daerah melalui Pengembangan Sektor Riil dan usaha Mikro kecil dan menengah di Kabupaten Badung berlangsung di Ruang Kriya Gosana Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Mangupraja Mandala, Jumat (13/7).

Penandatanganan nota kesepakatan bersama yang merupakan rangkaian dari kegiatan festifal budaya Pertanian Badung Utara adalah sebagai landasan dan wadah para pihak untuk melakukan aktivitas ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mensinergikan sumberdaya yang dimiliki guna mendorong peningkatan akses kepada sumber-sumber pembiayaan dan akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama sesuai kesepakatan para pihak, dengan menugaskan SKPD Teknis seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan dan Dinas Teknis lainnya yang erat kaitannya dengan UMKM.

Dalam sambutannya Bupati Badung A.A. Gde Agung mengatakan forum percepatan pemberdayaan ekonomi daerah ini sangat penting dan strategis mengingat upaya memperkuat perekonomian Kabupaten Badung kedepan sangat potensial dengan melakukan perluasan investasi baru pada sektor primer, sekunder dan tersier melalui pengembangan ekonomi mikro, kecil dan menengah serta koperasi yang berorientasi pada pengembangan produk yang inovatif, mempunyai daya saing sesuai dengan permintaan pasar.

Lebih lanjut disampaikan hendaknya disadari nota kesepakatan ini merupakan aktualisasi otoritas moneter dalam mendorong fungsi intermediasi perbankan dalam rangka meningkatkan akses dan pembiayaan dari sektor riil. “Dengan adanya kesepakatan ini dapat mempercepat pemberdayaan ekonomi daerah melalui menumbuhkembangkan sektor riil dan UMKM di Kabupaten Badung,”harap Bupati Badung.

Kadis Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Badung IGAK Sudaratmaja dan juga selaku ketua panitia melaporkan ruang lingkup nota kesepakatan bersama ini meliputi kerjasama penelitian, pelatihan, sosialisasi, fasilitasi, intermediasi, pendampingan teknis dan manajerial, keuangan, pemasaran, pengembangan klaster, pertukaran data dan informasi serta percepatan implementasi pemanfaatan skim kridit/pembiyaan. Kesepakatan ini berlaku selama 12 bulan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak dengan pemberitahuan tertulis oleh salah satu pihak, paling lambat 3 bulan sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala perwakilan Bank Indonesia Wilayah III Bali-Nusra Dwi Pranoto selaku Direktur Eksekutif memberikan apresiasi kepada Bupati Badung dengan segenap jajarannya yang telah membuka pintu kerjasama dengan BI demi tercapainya pemerataan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.  Diharapkan melalui kerjasama aktif antara BI  dengan Pemerintah Kabupaten Badung melalui dinas terkait dapat membantu perbankan pelaksana untuk meningkatkan kinerjanya di wilayah Badung sehingga cita-cita pemerataan pendapatan masyarakat Bali dapat terwujud lebih cepat, khususnya di Kabupaten Badung. SUT-MB