Jembrana (Metrobali.com)-

Berdasarkan dari 4 (empat) hasil seleksi terbuka yang telah dilaksanakan dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Februari 2020, yang telah dilantik adalah 2 (dua) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada bulan Juli yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Hari ini, Senin (2/11) Bupati Jembrana I Putu Artha kembali melantik 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yakni I Gusti Putu Anom Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Perlengkapan, selanjutnya menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan dr I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata yang sebelumnya menjabat Direktur RSU Negara, selanjutnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Diskes).

Acara pelatikan tersebut dihadiri Sekda I Made Sudiada, Para Asisten Sekda, dan seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemkab Jembrana di Lantai II Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana.

Bupati Jembrana I Putu Artha menyampaikan pada saat ini Pemkab Jembrana sedang menghadapi masa Pemilukada, dimana memberikan pengaruh besar dalam penataan ASN (Aparatur Sipil Negara). Dengan adanya Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dan ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak Tahun 2020) tanggal 21 Januari 2020. Sehingga proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tahun ini melalui proses yang sangat panjang, melalui 4 kali proses rekomendasi yaitu 2 kali dari KASN dan 2 kali Menteri Dalam Negeri.

“Hal tersebut harus dilalui, karena apabila dilanggar, maka sanksinya sangat berat yaitu dapat mendiskualifikasikan pencalonan Bupati/Wakil Bupati bagi calon dari Petahana. Di satu sisi, kita sangat membutuhkan rekomendasi tersebut agar tidak ada kekosongan jabatan khususnya pada jabatan Pimpinan Tinggi, mengingat kedua jabatan ini sangat strategis dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya Bupati Artha menyampaikan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik dan diambil sumpah jabatan yaitu Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana. Bupati berharap, untuk selalu menunjukkan kompetensi, prestasi, integritas, dan loyalitas dalam melaksanakan tugas nanti, sehingga visi dan misi yang telah ditetapkan dapat tercapai. “Disamping itu juga, untuk selalu proaktif mendengarkan keluhan dan harapan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai dengan tugas pokok masing-masing. Mari kita jadikan keluhan dan harapan masyarakat ini sebagai tantangan untuk bekerja keras dalam membangun Jembrana yang kita cintai ini,” ucapnya.

Dengan kepercayaan dan tanggungjawab yang sudah diberikan, Bupati Artha minta berkerjalah dengan sungguh-sungguh, jadikan diri sebagai aparatur yang kuat, yang solid yang mempunyai dedikasi tinggi terhadap tugas pokok demi kemajuan Kabupaten Jembrana. “Usai pelantikan ini tidak ada waktu untuk terlena, tidak ada waktu untuk bersenang-senang, karena tanggung jawab yang dibebankan dipundak saudara sangat besar, oleh karenanya kerja, kerja dan kerja, tiada hari tanpa bekerja keras,”imbuhnya.

Dengan dilantiknya kedua pejabat eselon II tersebut terjadi kekosongan untuk jabatan dieselon II yang ditinggalkan . Sementara Bupati tetap menunjuk keduanya menjadi Pelaksana tugas. dr Oka Parwata menjadi plt Direktur RSU Negara sedangkan I Gusti Anom Saputra sebagai plt Kabag Perlengkapan Setda Jembrana .

Anom Saputra merupakan pejabat asal Dauhwaru kelahiran juni 1975, sebelumnya sempat menjadi camat Jembrana dan Kabag Perlengkapan. Sedangkan dr Oka Parwata , juga asal Dauhwaru kelahiran Oktober tahun 1974. Sebelum menjabat direktur RSU Negara juga sempat berkarir di Dinas Kesehatan sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Terhadap kekosongan jabatan lainnya , Pemkab Jembrana sudah menyampaikan permohonan rekomendasi untuk memulai pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama untuk calon sekretaris daerah yang akan memasuki masa pensiun dan Kepala Dinas PUPR yang sudah masuk purna tugas. Namun , keduanya masih menunggu persetujuan Mendagri mengingat aturan bagi daerah yang melaksanakan Pilkada proses seleksi JPT harus mendapat persetujuan Mendagri. Demikian halanya untuk pelantikan pejabat , baik JPT, eselon III dan eselon IV. (Humas Pemkab Jembrana).