Keterangan foto: PTSL tahap II tahun 2020 sebanyak 89 bidang diserahkan secara simbolis kepada Bupati Jembrana I Putu Artha oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana I Made Sumadra di Executive Room Kantor Bupati Jembrana/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Pembagian sertifikat nasional oleh Presiden Indonesia Joko Widodo, Selasa (5/1) dilaksanakan secara daring. Untuk Kabupaten Jembrana sertifikat nasional atas pendataan melalui PTSL tahap II tahun 2020 sebanyak 89 bidang tersebut diserahkan secara simbolis kepada Bupati Jembrana I Putu Artha oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana I Made Sumadra di Executive Room Kantor Bupati Jembrana.

Lewat daring Presiden Joko Widodo menyampaikan penyerahan 584.407 sertifikat tanah di 26 propinsi dan 273 kabupaten/kota ini guna mempercepat kepemilikan bukti dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. “Di 2017 posisinya ada 80 juta sertifikat yang belum selesai, jika tiap tahun terealisaikan 500ribu, maka butuh hingga ratusan tahun untuk masyarakat memiliki kepastian hukum atas bukti kepemilikan tanahnya, karena itu kita lakukan percepatan dengan target 2025 semua tanah yang dimiliki sudah tersertifikatkan” ucap jokowi.

Sementara itu Bupati Artha didampingi oleh pj. Sekda Jembrana, I Nengah Ledang menerima 89 sertifikat tanah yang 79 diantaranya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana yang telah dibangun jalan dan bangunan dan 10 sertifikat pribadi masyarakat Kabupaten Jembrana. “Hingga saat ini ada 1601 aset-aset daerah sudah bersertifikat, selain itu masyarakat Jembrana secara bertahap juga dapat segera memiliki kepastian hukum atas bukti kepemilikan tanah” ujar Artha.

Lebih jauh Bupati Artha berpesan agar masyarakat menyimpan baik-baik sertifikat yang diterima dan dimanfaatkan dengan bijak. “Sesuai pesan presiden, simpan baik-baik sertifikat yang telah diterima. Pergunakan dengan bijak demi peningkatan ekonomi apalagi di masa pandemi ini ” pesan Artha.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana Made Sumadra berharap masyarakat aktif memastikan kepastian hukum atas bukti kepemilikian tanah masing-masing. “Apalagi kita sedang melakukan tranaformasi digital, masyarakat dapat menelusuri dan cek sertifikat melalui aplikasi SENTUH TANAHKU atau konfirmasi ke kantor pertanahan dwmi kepastian hukum” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut atas pendataan aset pribadi dan pemerintah melalui jalur PTSL lalu, secara bertahap penyerahan sertifikat akan dilaksanakan hingga target tahun 2025. RED