Foto Seskab 3

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung saat memberi keterangan kepada wartawan, di ruang kerjanya Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Jumat (15/7) siang.

 

Jakarta (Metrobali.com)-

Sebagai tindak lanjut atas munculnya kasus penggunaan vaksin palsu yang dilakukan oleh sejumlah rumah-rumah sakit, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan akan melakukan restrukturisasi terhadap Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Dalam persoalan vaksin ini tidak boleh setengah-setengah, dan kemarin juga Presiden telah memutuskan untuk segera melakukan restruktur di BPOM, dan akan ditugaskan seseorang untuk melakukan pembenahan di BPOM. Dengan itu, harapannya yang seperti ini tidak terulang lagi, tidak terjadi kembali,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan, di ruang kerjanya Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Jumat (15/7) siang.

Mengenai bentuk restrukturisasi BPOM yang dimaksud, menurut Seskab, akan diumumkan kemudian. Demikian juga pembenahan seperti apa yang akan dilakukan, akan diumumkan nanti pada waktunya.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan akan melakukan pendataan ulang pasien yang telah menerima vaksin palsu, dan akan memberikan vaksinasi ulang kepada anak-anak yang terdata mendapat vaksin palsu. Selain itu, Kemenkes telah mengumumkan nama-nama rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang terindikasi menggunakan vaksin palsu.

Tindakan Tegas

Menjawab wartawan mengenai sikap pemerintah, Seskab Pramono Anung mengemukakan, yang pertama tentunya, bagi siapapun yang terlibat dalam vaksin palsu ini apakah dia sebagai kreator, pengedar, yang memberikan kepada bayi, tentunya pemerintah dalam hal ini Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal) Mabes Polri harus mengambil tindakan yang tegas, karena ini menyangkut masa depan bangsa dan ini sungguh sangat tidak manusiawi dilakukan kepada bayi.

Kebetulan, lanjut Seskab, vaksin yang dipalsukan itu sebenarnya rata-rata adalah vaksin yang mahal, harganya hampir Rp 1 juta dan produknya adalah produk dari luar. Sehingga dengan demikian, rumah-rumah sakit tersebut diminta untuk mendata.

“Negara dalam hal ini pemerintah, akan melakukan seperti yang disampaikan oleh Bu Menkes, meminta untuk divaksin ulang bagi anak-anak tersebut. Sebab kalau mereka, katakanlah vaksinnya itu palsu, maka daya tahan tubuh anak itu akan sangat rentan untuk terkena penyakit di kemudian hari,” papar Pramono.

Seskab menegaskan, perlunya pendataan terhadap nama-nama pasien yang diindikasikan menerima vaksin palsu, dan kalau memang palsu harus segera dilakukan vaksinasi ulang.

Menurut Seskab, dalam kasus terjadinya penggunaan vaksin palsu ini akan ditangani secara bersama-sama oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM.

“Intinya sekarang ini yang paling penting kita melihat siapa yang menjadi korban terlebih dahulu. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu tanpa perlu melihat rezim siapapun. Tetapi siapapun yang bersalah, ya harus bersalah, dan harus bertanggung jawab. Jadi nggak perlulah kita melihat spion ke belakang, nanti leher bisa sakit,” tegas Pramono saat ditanya siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini. Humas Setkab/MB