Buleleng, (Metrobali.com)-

Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terpaksa meniadakan semua agenda persidangan (Lockdown). Mengingat satu orang hakim telah dinyatakan terkonfirmasi positive covid-19. Dan belasan hakim lainnya, serta puluhan staf maupun panitera di PN Singaraja, masih menunggu hasil uji usap (swab) secara mandiri.

Selama lockdown, dilakukan sterilisasi secara menyeluruh untuk mencegah penularan covid-19.di area PN Singaraja. Artinya, tidak ada yang boleh masuk ke PN Singaraja, kecuali petugas atau pegawai dan orang yang akan melakukan upaya hukum.

Saat dikonfirmasi awak media, Humas PN Singaraja, Nyoman Dipa Rudiana mengungkapkan bahwa hakim yang dinyatakan positif covid-19 sejak Jumat, (30/7/2021). Oleh karena hakim tersebut hanya sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG), maka yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di tempat tinggalnya (dirumahnya) sendiri di Singaraja hingga 14 hari kedepan.

Tak pelak dengan adanya temuan satu hakim positif covid-19 di PN Singaraja, maka para hakim lainnya, panitera, dan staf di PN Singaraja di intruksikan untuk melakukan test swab secara mandiri. Artinya test swab dilakukan masing-masing secara individu, dan hasilnya dikirim ke pimpinan.

“Untuk sementara seluruh kegiatan persidangan sampai 6 Agustus 2021, ditiadakan. Hal Ini dilakukan, untuk mencegah penyebaran covid-19 di PN Singaraja.” jelas Dipa Rudiana, Senin, (2/8/2021) siang.

Iapun menerangkan pihaknya di PN Singaraja telah membuat pengumuman penundaan agenda sidang. Namun demikian, untuk pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) serta surat keterangan yang bersifat mendesak tetap dilayani sejak Pukul 08.30 Wita hingga 15.00 Wita.

“Terdapat sekitar 150 perkara baik perdata, pidana, maupun permohonan, terpaksa harus ditunda persidangannya, dan dijadwalkan ulang. Selanjutnya, untuk persidangan yang sifatnya mendesak, seperti perkara pidana yang masa penahanan terdakwa akan habis, akan tetap disidangkan secara daring,” pungkas Dipa Rudiana. GS