Buntut Pembubaran Acara PWF, Koalisi Bantuan Hukum Untuk Demokrasi Laporkan Ormas PGN ke Polda Bali
Denpasar (Metrobali.com)-
Koalisi Bantuan Hukum Untuk Demokrasi yang mewakili para korban dan Panitia People Water Forum (PWF) melaporkan Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) yang mengatasnamakan aliansi masyarakat Bali ke Polda Bali, Selasa 28 Mei 2024.
“Yang saya sayangkan adalah terjadinya proses pembiaran, disana ada Satpol PP, tujuan Satpol PP disana apa walaupun sudah ada penjelasan tujuanya adalah pengamanan, tapi pengamanan terhadap siapa ?,”tanya Panitia Water Forum (PWF) Nyoman Mardika.
Mardika mengatakan, pihaknya disana ada kepolisian yang hadir, tapi ada hal yang kami sayangkan tidak ada semacam tindakan yang memang dilakukan oleh aparat atau oknum apparat kemanan yang ada disekitaran Hotel Oranjje ini.
”Nah itu yang sangat kami sayangkan, sedangkan undang – undang kepolisian yang satu – satunya yang menjadi tugas kepolisian dalam kamtibmas itu adalah kepolisian bukan dari pihak – pihak lain, bukan ormas, bukan kelompok – kelompok masyarakat tapi Kepolisian Republik Indonesia, jadi bukanya mereka diamankan tapi malah mereka membiarkan proses itu terjadi, nah ini yang kami sayangkan dan proses dari tahapan – tahapan itulah yang mungkin bagisan dari yang kita ingin sampaikan kepada public dan bagian yang kita laporkan pada hari ini di Polda Bali,” katanya.
Pihak yang dilaporkan adalah Organisasi Masyarakat yang mengatasnamakan Patriot Garuda Nusantara dan juga vada beberapa kelompok lain yang kami tidak bisa identifikasi pada saat kejadian.
Pelapor ada tiga orang yakni pak Mardika mewakili panitia, ada korban dari pengeroyokan dan korban dari perampasan karya seni dan atribut kegiatan. Untuk tiga laporan polisi dugaan tindak pidana terkait tentang perampasan kemerdekaan selama tanggal 20 – 22 Mei, yang kedua adalah pencurian dengan kekerasan atas karya seni dan atribut kegiatan, ketiga adalah kekerasan secara Bersama – sama atau pengeroyokoan terhadap salah satu panitia. Untuk kejadian kekerasan terjadi pada tanggal 21 Mei 2024. Untuk perampasan karya seni terjadi tanggal 20 Mei.
Sebelumnya, LBH Bali Bersama Advokat – advokat organisasi bantuan hukum di Bali membentuk koalisi bantuan hukum Bali untuk Demokrasi mendampingi para korban dan Panitia People Water Forum untuk melaporkan tindak pidana yang terjadi selama kegiatan. Selain membuat laporan polisi atas tindakan pidana tadi, Mardika menegaskan bahwa proses ini semestinya menjadi penegakan hukum termasuk untuk mengusut keterlibatan dari pejabat atau aparat yang diduga ikut memobilisasi massa kelompok yang melakukan kekerasan dan juga penghalang – halangan kegiatan selama tanggal 20-22 Mei.
Pewarta : Aditya Prashanta