Foto: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendampingi pengempon Pura Buka Ulun Sui Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dalam kasus dugaan pelaba pura disertifikatkan perorangan.

Tabanan (Metrobali.com)-

Sebelumnya pengempon Pura Buka Ulun Sui Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan telah meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali terkait dengan dugaan pelaba pura disertifikatkan perorangan. Melanjutkan surat dari tim LBH PSI tertanggal 17 Januari 2023 mengenai permohonan mediasi antara 3 orang pemegang sertifikat tanah, pengempon pura yang didampingi LBH PSI Bali serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan, akhirnya digelarlah proses mediasi tersebut oleh BPN Tabanan pada Kamis, 16 Maret 2023.

Dalam proses mediasi pertama yang digelar di kantor BPN Tabanan tersebut, undangan dihadiri oleh Tim LBH PSI bersama dengan pengempon Pura Buka Ulun Sui, kuasa hukum dari satu orang pemegang sertifikat tanah, serta Kepala kewilayahan banjar Bugbugan. Adapun pihak yang tidak hadir diantaranya adalah Perbekel Desa Senganan dan 2 orang pihak yang menyertifikatkan tanah pelaba pura, yang mana diketahui orang – orang tersebut merupakan warga Desa Senganan.

Dalam pemaparannya LBH PSI Bali yang diwakilkan oleh Gabriel SM Pariera, SH; I Wayan Adi Aryantha, SH, MH dan Putu Suma Gita, SH, MH tersebut memaparkan bahwa pihaknya menginginkan BPN Tabanan untuk membuka asal usul penerbitan sertifikat atau warkah tanah di BPN untuk membuat terang masalah penguasaan tanah pelaba pura ini. Namun pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) II bagian pendaftaran dengan alasan pekerjaan diluar kota.

“Menurut kami pertemuan tersebut berjalan secara tidak imbang karena pihak yang dinilai mengetahui dengan baik justru tidak hadir. Diantaranya Kasi II di BPN Tabanan, serta 2 orang pemegang sertifikat tanah yang justru ternyata adalah warga lokal. Sementara pihak yang datang dan diwakilkan kuasa hukum tersebut justru mengaku membeli dari 2 orang pemegang sertifikat yang tidak hadir,” papar Ketua LBH PSI Bali  Putu Suma Gita.

LBH PSI Bali berharap dalam mediasi selanjutnya BPN dapat memanggil kembali para pihak yang memang bersangkutan dan benar-benar mengetahui sejarah dari proses penyertifikatan tersebut. Khususnya warga yang memegang sertifikat atas nama pribadinya. Atas keterangan kepala kewilayahan Banjar Bugbugan bahwa surat undangan yang dikirim oleh BPN telah diserahkan secara langsung oleh kedua pihak tersebut, hal ini dinilai pemilik sertifikat tersebut mangkir dari panggilan BPN.

“Kami mendorong agar pada mediasi selanjutnya BPN dapat menghadirkan Kasi 2 BPN Tabanan dan memberikan informasi secara jelas mengenai proses perubahan akta-akta tanah tersebut. Bahkan kalau bisa agar segera membuka warkahnya pada seluruh pihak,” tegas Putu Suma.

Tujuan tim LBH PSI membuat permohonan untuk dipertemukan dengan para pihak melalui BPN adalah untuk meredam amarah masyarakat khususnya pengempon Pura Buka Ulun Sui serta beberapa Pura Pura Subak yang menggunakan sumber air di wilayah pelaba pura tersebut. Masyarakat tentu merasa keberatan pelaba pura di sertifikatkan secara pribadi dan eksistensi pengairan subak di Desa Senganan tentu terancam apabila pelaba pura yang merupakan sumber mata air tersebut beralih fungsi dan dikomersilkan.

“Dalam pertemuan sudah kami tegaskan bahwa pengempon dan masyarakat berkeinginan untuk dikembalikan tanah tersebut ke status awal menjadi milik Pura Buka Ulun Sui oleh karena pura telah memiliki alas hak berupa Petok D. Keinginan tersebut bertujuan untuk mengembalikan eksistensi masyarakat hukum adat dalam hal ini Pura Subak agar aset-aset pura subak aman tanpa dikuasai oleh pihak pribadi yang dapat mengganggu lingkungan yang disucikan. LBH PSI akan mengawal proses ini, bukan hanya sampai BPN dapat membuka warkah, melainkan hingga status tanah dapat kembali kepada masyrakat karena ada indikasi tindak pidana juga,” imbuh Putu Suma yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali ini. (wid)