Foto: Ilustrasi hakim menangani perkara hukum

Denpasar (Metrobali.com)-

Fireworks Ventures Limited, pemilik hak tagih eks piutang sindikasi PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso), meminta Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memeriksa Pengadilan Negeri Denpasar yang menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara permohonan penetapan yang diajukan PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI).

Permintaan itu disampaikan Fireworks Ventures Limited melalui surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Ketua MA dan dimasukkan ke  Sekretariat MA oleh Edy Nusantara, kuasa Fireworks, pada Jumat (17/12/2021).

“Fireworks menilai ada kejanggalan sehubungan penunjukan hakim tunggal untuk memeriksa perkara permohonan penetapan yang diajukan Bank CCBI di PN Denpasar. Karena itu, Fireworks memohon melalui surat kepada Ketua MA, agar lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menurunkan tim untuk memeriksa PN Denpasar,” kata Edy Nusantara, dalam keterangan pers, Senin (20/12/2021).

Surat Fireworks kepada Ketua MA itu ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Kepala Badan Pengawas MA, Dirjen Badilum MA, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, dan Ketua PN Denpasar.

Menuruy Edy Nusantara, seharusnya PN Denpasar membentuk majelis yang terdiri sedikitnya tiga orang seperti diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka (4), Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.

Dalam register perkara di PN Denpasar pada tanggal 27 April 2021 No. : 283/PDT.P/2021/PN.DPS, diketahui Bank CCBI melalui kuasa hukum kantor Otto Haisibuan memohonkan penetapan agar diberikan izin mengajukan permohonan perpanjangan SHGB No. 204, 205 dan 207 atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP).  Selain PT GWP sebagai termohon 1, termohon lainnya antara lain Fireworks Ventures Limited (termohon 2), Alfort Capital (termohon 3) Tomy Winata (termohon 4), dan turut termohon (Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Bali). Untuk menangani perkara tersebut, PN Denpasar menunjuk hakim tunggal Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

CCBI Tak Punya Legal Standing

Pada bagian lain, Edy Nusantara menegaskan Bank CCBI tidak punya legal standing (alas hak) baik sebagai pemegang porsi piutang maupun selaku agen fasilitas dan jaminan piutang sindikasi sejak ada putusan MA No. 3540 tertanggal 6 Desember 2021 yang menolak permohonan kasasi bank tersebut selaku tergugat I dan pengusaha Tomy Winata selaku tergugat II.

Setelah MA menolak permohonan kasasi, Bank CCBI otomatis tidak punya legal standing apapun terkait piutang sindikasi PT GWP.
“Hal itu sekaligus menghapus klaim Bank CCBI sebagai agen fasilitas dan jaminan atas piutang sindikasi PT GWP. Dengan demikian, tak ada alas hak apapun bagi Bank CCBI melakukan tindakan hukum apapun sehubungan piutang PT GWP, termasuk permohonan penetapan yang diajukannya di PN Denpasar,” kata Edy Nusantara.

Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi Bank CCBI (tergugat I) dan pengusaha Tomy Winata (tergugat II) terkait dengan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, sehingga Bank CCBI harus menyerahkan tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT GWP kepada Fireworks Ventures Limited.
Penolakan kasasi itu menguatkan putusan banding PT DKI Nomor: 272/PDT/2020/PT.DKI yang sebelumnya menguatkan putusan PN Jakarta Utara, di mana pada intinya menyatakan bahwa Bank CCBI dan Tomy Winata (TW) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) seperti yang diajukan penggugat, yaitu Fireworks Ventures Limited.

Sebelumnya, pada 15 Oktober 2019, majelis hakim PN Jakarta Utara yang yang menyidangkan perkara perdata No. 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr., dalam amar putusannya menyatakan bahwa tergugat I ( Bank CCBI) dan tergugat II (TW) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai  hak atas piutang turut tergugat (PT GWP) yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.

Sebelum digugat Fireworks, Tomy Winata mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT GWP untuk membayar ganti rugi lebih dari  31 juta dolar AS setelah bos Grup Artha Graha itu membeli dan menerima pengalihan piutang PT GWP yang diklaim Bank CCBI  (dulu Bank Multicor) melalui akta bawah tangan pengalihan hak tagih piutang (cessie) tanggal 12 Februari 2018. Namun majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara itu menolak seluruh gugatan TW.

Pembacaan putusan perkara perdata Nomor 223/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. di Ruang Subekti 2, PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) itu diwarnai insiden kekerasan tatkala pengacara Tomy Winata, Desrizal, tiba-tiba merangsek ke depan meja majelis hakim dan menyabetkan ikat pinggang ke arah majelis sehingga mengenai dua hakim, salah satunya hakim ketua Sunarso. Tapi pembacaan putusan tetap dilanjutkan hingga selesai ketok palu tanda sidang ditutup.  Atas insiden itu, Desrizal diproses hukum dan telah menjalani hukuman. (dan)