Poto : Anggota DPRD 1 Provinsi Bali Nyoman Tirtawan

Buleleng, (Metrobali.com)-

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) debutan Surya Paloh yang merupakan salah satu partai besar di negeri ini, saat ini benar-benar diuji di Bali. Bagaimana tidak, pasalnya melalui tahapan verifikasi bakal calon legeslatif (Bacaleg), pihak KPU Bali menyatakan Bacaleg Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Buleleng untuk DPRD 1 Provinsi Bali tidak memenuhi syarat (TMS).

Keputusan ini, bak petir disiang bolong bagi para Bacaleg khususnya dan Partai Nasdem pada umumnya. Hal ini juga memantik ribuan para kader, simpatisan dan pendukung Bacaleg Partai Nasdem menjadi tertegun dan tidak percaya dengan keputusan ini. Malahan saking penasarannya, beberapa orang simpatisan secara langsung mendatangi salah satu bacaleg incumbent yang kini masih aktif di DPRD 1 Provinsi Bali yakni Nyoman Tirtawan di Singaraja.

Dengan penuh kesabaran Nyoman Tirtawan meredam emosi para pendukungnya. Iapun mengatakan bahwa dalam peristiwa ini harus tetap mengikuti proses yang sedang berlangsung, dimana pihak Bawaslu Bali sedang memfasilitasi untuk dilakukan mediasi.”Kita sebagai warga negara yang baik harus taat asas dan mengikuti proses mediasi yang sedang berlangsung dengan difasilitasi pihak Bawaslu Bali” ujarnya, Jumat (17/8)

Usai menerima para pendukungnya itu, kepada metrobali.com mengatakan bahwa masyarakat perlu tahu dengan jelas tentang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Dapil 5 Kabupaten Buleleng untuk Partai Nasdem yang dinyatakan TMS.”Saya sangsi dari awal. Rasa sangsi saya ini bukannya tanpa alasan, karena berkaitan dengan dana Pilgub 2018 yang berhasil dipangkas hingga puluhan miliar rupiah, hingga muncul kata-kata tidak etis kepada gubernur. Kesemuanya itu berujung kepada verifikasi Bacaleg dengan menetapkan TMS bacaleg Partai Nasdem untuk Dapil 5 Kabupaten Buleleng” ucap Tirtawan.”Keputusan TMS itu terlalu mengada-ada terhadap kuota 30 persen keikut sertaan perempuan” imbuhnya
Lantas seperti apa kejelasannya?

Menurut Nyoman Tirtawan, pada Tanggal 31 Juli 2018, Bacaleg Partai Nasdem yang maju di Dapil 5 Kabupaten Buleleng untuk DPRD 1 Provinsi Bali sebanyak 12 orang yang terdiri dari  8 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. oleh pleno KPU Bali dinyatakan telah memenuhi syarat (MS).”Seiring berjalannya waktu, dimungkinkan terjadi kasak-kusuk. Selanjutnya KPU Bali menyarankan  1 orang bacaleg laki-laki untuk mundur karena ada 1 bacaleg perempuan TMS” terangnya.

”Semua rekomendasi KPU itu diikuti, lantas pada Tanggal 6 Agustus 2018 bacaleg atas nama Arjawa mengundurkan diri dan Tanggal 7 Agustus 2018 Bacaleg perempuan atas nama  Nila tidak memenuhi syarat (TMS)” ungkap Tirtawan

Dengan adanya 1 orang Bacaleg laki-laki mengundurkan diri dan 1 orang Bacaleg perempuan TMS, maka menurut Tirtawan yang tadinya jumlahnya 12 orang menjadi 10 orang, yakni Bacaleg laki-laki menjadi 7 orang dan Bacaleg perempuan menjadi 3 orang.”Dimana letak unsur kuota perempuan tidak terpenuhi 30 persen. Jadi publik  agar mengetahui duduk persoalannya” jelasnya

Dalam proses mediasi yang sedang berlangsung ini yang difasilitasi Bawaslu Bali ini, Tirtawan berharap agar menemukan jalan yang terbaik, karena kalau tidak akan lanjut ke ajudikasi.”Saya ingin dimulai dengan etika aturan dan tidak keluar dari norma-norma, serta jangan  dilakukan  dengan tidak obyektif” tandasnya.

Sementra itu Ketua Bawaslu Bali Ketut Aryani mengaku pihaknya telah memfasilitasi mediasi yang pertama pada, Kamis (16/8) malam. Selanjutnya akan dilanjutkan mediasi tahap kedua pada Senin (20/8).”Sedang berproses mediasi dan kami memfasilitasinya, tunggu hasilnya di mediasi tahap kedua” tutupnya saat dikonfirmasi via seluler.

Pewarta : Gus Sadarsana
Editor     : Whraspati Radha