Buleleng, (Metrobali.com)

Perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dengan terdakwa NB (42) dan LD (28) saat ini telah masuk dalam tahap persidangan dengan Agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng.

Dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual tersebut, para terdakwa yang didampingi oleh 3 orang pengacara didakwa
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair,
Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Dari perbuatan para terdakwa, yang melakukan pengelolaan BUMDes Mekar Laba yang tidak sesuai aturan tersebut, mengakibatkan Kerugian Negara dalam hal ini BUMDes Mekar Laba sebesar Rp.283.178.000,-

“Saat ini para terdakwa adalah dalam status tahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja.” tandas Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA. Ngurah Jayalantara, SH, MH. GS