Badung (Metrobali.com) –

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar terus menegakkan hukum keimigrasian dengan tegas. Pada Jumat, 13 September 2024, Rudenim Denpasar mendeportasi VS (31), seorang warga negara Rusia, akibat pelanggaran peraturan keimigrasian di Indonesia.

VS pertama kali memasuki Indonesia pada September 2016 dengan Visa On Arrival. Terakhir, ia masuk pada 14 Maret 2020 dan tinggal lebih lama karena pandemi COVID-19.

Selama berada di Indonesia, VS mendirikan perusahaan bernama PT BGS pada Oktober 2020 dan memperoleh KITAS Investor dengan izin tinggal berlaku hingga 19 November 2024.

Namun, pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada akhir Agustus 2024 mengungkap sejumlah pelanggaran serius.

VS tidak melaporkan perubahan alamat sejak Februari 2024 dan tidak memiliki perusahaan yang aktif sesuai ketentuan keimigrasian. Pada 30 Agustus 2024, petugas menemukan bahwa PT BGS tidak memiliki pegawai dan tidak menunjukkan aktivitas operasional, sementara produk yang tersedia berasal dari perusahaan lain, PT SIT.

Selama pemeriksaan, VS menunjukkan sikap tidak sopan dan mengancam petugas, yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Berdasarkan pelanggaran ini, VS dideportasi sesuai Pasal 75 ayat 1 Jo. Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan langkah menjaga ketertiban dan keamanan di Bali.

“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan. Semua proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami berkomitmen menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman,” ujar Gustav.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengingatkan seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi,” jelas Pramella.

VS akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 13 September 2024 dengan pengawalan petugas. Sebagai konsekuensi, ia dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

(jurnalis : Tri Widiyanti)