Badung (Metrobali.com)-

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, terkait semua produk dokumen Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Kanada bernama Stephane Gangnon (50) yang batal diekstradisi ke Australia, pada Minggu (4/6/2023) lalu merupakan produk yang dikeluarkan oleh pihak Interpol Mabes Polri.

“Kami tentunya masih menunggu update selanjutnya tindakan selanjutnya. Pasti itu mekanisme Protokol interpol yang akan berbicara bagaimana seseorang warga negara yang dicari negaranya dikembalikan, tentunya protokol interpol yang bicara. Mengenai rutenya kemana mana tentunya dari negara asal dan interpol sudah merencanakan hal itu,” kata Sugito di Mapolsek Kuta, Selasa (6/6/2033).

Pun soal mengapa yang bersangkutan justeru akan diekstradisi ke Australia dan bukan ke negara asalnya, Sugito enggan menjelaskan secara rinci perihal alasannya.

Menurutnya, saat ini kasus batalnya WNA Kanada yang akan diekstradisi tersebut masih dilakukan pendalaman oleh rekan – rekannya di Polda Bali dan Divhub Inter Mabes Polri.

Soal dugaan salah tangkap pun menurut Sugito, pihaknya tidak bisa berbicara banyak. Karena semua produk dokumen tersebut dikeluarkan oleh Interpol Mabes Polri.

“Kalau dugaan salah tangkap dan segala macam tentunya kita kembalikan melihat dari data Interpol, kita berhati – hati soal tersebut. Terkait penangkapan dan segala macam nantinya bisa dilihat dari data interpol,” kilahnya.

Pun soal paspor yang berbeda, Sugito kembali menegaskan bahwa produk tersebut dikeluarkan oleh Interpol.

“Nah itu data interpol, perlu rekan ketahui ketika warga negara dicari negaranya berarti kewenangan negaranya bukan kita. Jadi dokumen itu bukan kita yang keluarkan produk itu, produk itu yang punya interpol,” terangnya.

Sugito kembali menegaskan perihal pembuktian bahwa harus dilihat dari ciri wajah dan sidik jari ataupun foto, termasuk fotonya yang berbeda.

“Wajah bisa kita identifikasi dan itu kembali lagi semua berdasarkan dokumen interpol. Mengenai kecocokan wajah ada mekanisme tertentu untuk mencocokan bagaimana seseorang dicari negara asalnya,” tandasnya.

Sugito kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengkomentari apa yang sudah menjadi bagian dari produk interpol.

“Saya tidak bisa berkomentar atas produk interpol karena interpol yang menghasilkan produk itu. Semua ke interpol. Kita dasarnya dari dokumen yang diterbitkan dari interpol,” ujarnya.

Pun soal adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Divhub Inter Mabes Polri, Sugito menolak menjawab. Meski demikian, Sugito meyakini bahwa di Imigrasi tidak terjadi pemerasan.

“Kami no comment. Kami di imigrasi yakin 100 persen tidak ada, karena dalam hal ini prosesnya sedang berlanjut kita menghormati prosesnya kalau di imigrasi saya 100 persen meyakini tidak ada,” tandasnya.

Dilain pihak Kepala Bagian Liaison Officer dan Perbatasan (Kabaglotas)
Set NCB Interpol Indonesia Kombes Pol Dodied Prasetyo Aji yang ditemui di Kuta, saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan terkait permasalahan yang menyeret oknum interpol di institusinya itu.

“Kalau itu sebaiknya tanya ke divisi humas (Mabes Polri) ya, kalau kami tidak berkompeten atau berwenang untuk mengomentari hal itu karena sudah ada bagiannya sendiri,” singkatnya, Selasa (6/6/2023).