Denpasar,  (Metrobali.com) 

 

Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MM (27) membuat kehebohan di Bali setelah mengamuk dan merusak fasilitas Klinik Pratama Nusa Medika, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Insiden yang terjadi pada Sabtu dini hari, 12 April 2025 ini viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Menurut keterangan saksi, MM datang ke klinik dalam kondisi tidak sadar sekitar pukul 05.02 WITA, diantar oleh temannya menggunakan taksi online. Karena tidak memungkinkan dilakukan tindakan medis, pelaku hanya diamati kondisinya.

Namun setelah siuman, MM justru panik, menyerang temannya sendiri, dan mulai mengamuk di ruang pemeriksaan. Ia merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain. Pihak klinik lalu menghubungi Linmas Desa Pecatu dan kepolisian. Pelaku berhasil diamankan oleh aparat dari Polsek Kuta Selatan.

Kapolresta Denpasar melalui Kasat Reskrim Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan MM positif mengonsumsi THC (tetrahidrokanabinol) yang merupakan zat aktif ganja, serta kokain.

“Dalam interogasi awal, dia mengaku merasa seperti berada di alam lain. Ini indikasi kuat penggunaan narkoba,” jelas Kompol Laorens dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (14/4/2025).

Diketahui, MM mengonsumsi narkoba sekitar 5-6 hari sebelum kejadian, dan mengaku memakai narkoba tersebut di Bali. Namun, saat ditanya sumbernya, ia mengaku lupa.

Setelah disadarkan bahwa dirinya masih berada di Bali, MM mengungkapkan penyesalan dan meminta maaf kepada pihak klinik. Ia juga menyatakan siap mengganti seluruh kerusakan yang ditimbulkan. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara damai antara pelaku dan pihak Klinik Pratama Nusa Medika.

Imigrasi Bali: MM Akan Dideportasi dan Dicekal Masuk Kembali ke Indonesia

Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, MM masuk ke Indonesia pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 1 Mei 2025.

Namun, tindakan destruktif yang dilakukan MM melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan juga bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang tatanan baru bagi wisatawan asing.

Gubernur Bali Tegas: Tidak Ada Toleransi Bagi WNA Pelanggar Hukum

Gubernur Bali Wayan Koster yang hadir langsung dalam rilis pers menegaskan bahwa MM akan dideportasi malam ini juga dan dikenakan penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia.

“Tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar hukum dan merusak ketertiban umum. Setiap WNA wajib menghormati norma, budaya, dan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Gubernur juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta citra positif pariwisata Bali.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)