Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Pembina Dewan Persatuan Pasraman Bali (DPPB), Acharya Agni Yogananda menantang Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI yang juga merangkap Rektor UNHI Denpasar, Ida Bagus Gde Yudha Triguna untuk sumpah cor. Tantangan itu dilayangkan setelah Yudha Triguna membantah melakukan korupsi seperti dilaporkan Acharya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya siap untuk sumpah cor. Saya tantang dia (Yudha Triguna) untuk sumpah cor terkait laporan dugaan korupsi di Dirjen Bimas Hindu. Silakan tentukan tempatnya di mana, di Pura Jagatnata atau di mana. Saya berani lakukan itu karena saya yakin ada korupsi dan penyelewengan di Dirjen Bimas Hindu. Tapi dia (Yudha Triguna) berani tidak?” Tantang Acharya, Rabu 31 Oktober 2012.
Sumpah cor sendiri merupakan sumpah menurut aturan agama Hindu. Sumpah cor merupakan ritual sakral umat Hindu yang digelar di Pura besar. Sumpah cor bisa berakibat kematian bagi salah satu pihak yang bersalah.
Tak hanya itu, Acharya juga siap meladeni tantangan Yudha Triguna untuk debat terbuka, membeberkan fakta hukum soal tuduhannya yang diadukan ke KPK baru-baru ini. “Sebelumnya Yudha Triguna menantang debat terbuka. Saya nyatakan siap. Saya punya bukti otentik yang sudah saya sampaikan ke KPK,” kata ketua persatuan pesantren umat Hindu se-Bali itu.
Acharya menyatakan, laporan yang dibuatnya ke KPK ditujukan untuk Yudha Triguna dalam kapasitas sebagai Dirjen Bimas Hindu, bukan Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI).
“Yang kami laporkan Dirjen Bimas Hindu. Kebetulan merangkap sebagai Rektor UNHI. Ini kok institusi UNHI-nya yang panik, kebakaran jenggot. Kalau dia (Yudha Triguna) bersih tidak korupsi, harusnya kan tenang, tidak perlu panik. Ini kok panik,” katanya.
Laporan dugaan korupsi Dirjen Bimas Hindu ini, kata Acharya, juga untuk menjalankan amanat Mahasabha (Musyawarah Nasional) PHDI beberapa waktu lalu.
Salah satu amanat Mahasabha agar para pemuka agama Hindu aktif membantu pemerintah untuk memberantas korupsi yang merajalela. “Ini yang dilaporkan Dirjen Bimas Hindu, karena di sana memang banyak masalah,  masalah ini sebenarnya sudah lama,” imbuh dia.Sebelumnya, Yudha Triguna melalui kuasa hukumnya, Ida Bagus Radendra membantah laporan yang diajukan Archarya. Bahkan, ia berjanji akan melaporkan balik pemuka agama Hindu Bali itu kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah. “Unsurnya sudah terpenuhi. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan balik. Tuduhannya bisa pencemaran nama baik atau fitnah. Yang jelas, laporannya ke KPK itu tidak benar,” kata Radendra.
Bahkan, Radendra menantang Acharya debat terbuka di depan publik untuk membeber fakta-fakta hukum yang menjadi dasar laporannya ke KPK. “Kami tantang debat terbuka. Berani tidak?” tantang Radendra ketika itu.
Kasus ini mencuat setelah Acharya melaporkan Yudha Triguna ke KPK atas tuduhan dugaan korupsi. Rangkap jabatan dan ketiadaan audit keuangan di UNHI juga merupakan hal yang dituduhkannya. BOB-MB