Keterangan foto : Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra danI Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) menunjukkan surat penolakan reklamasi Teluk Benoa yang akan dikirim ke Presiden Jokowi/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Bali nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra – Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) mempertegas komitmennya menolak rencana reklamasi Teluk Benoa dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat ini ditandatangani Mantra Kerta pada Sabtu (5/5/2018) di Griya Sebasari, Renon, Denpasar, bertepatan degan hari Tumpek Wariga atau hari lingkungan dalam konsepsi Hindu Bali.

“Sebagai bentuk konsistensi kami menolak rencana reklamasi Teluk Benoa, kami, pasangan Mantra Kerta hari ini melayangkan surat kepada Presiden Jokowi,” ujar Rai mantra.

Dia menambahkan sikap menolak reklamasi ini merupakan bentuk penegasan sikap pembangunan selaras alam dan lingkungan Bali sebagaimana ajaran Tri Hita Karana. Bukan semata merupakan pragmatis untuk menggalang dukungan jelang Pilkada Bali 2018.

“Seperti yang selalu saya sampaikan di berbagai kesempatan, (sikap saya) menolak reklamasi Teluk Benoa bukan soal urusan pengaruh-mempengaruhi, tapi soal prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar. Baik sebagai Walikota Denpasar maupun sebagai calon Gubernur Bali,” kata Rai Mantra.

Adapun isi Surat Mantra – Kerta kepada Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:

“Melalui surat ini, kami Calon Gubernur Bali dan Calon Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta menyampaikan permohonan kepada Bapak Presiden Joko Widodo terkait permintaan Masyarakat Bali untuk mencabut Perpres No. 51 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita yang mana Perpres tersebut berisi tentang perubahan status Konservasi Teluk Benoa menjadi Zona Penyangga.

Masyarakat Bali telah melakukan Aksi Tolak Reklamasi sejak tahun 2013. Teluk Benoa adalah kawasan untuk 70 (tujuh puluh) tempat peribadatan bagi masyarakat Bali, penghidupan bagi nelayan, serta wilayah konservasi bagi kelestarian alam Bali. Namun hingga kini, status Teluk Benoa masih belum jelas.

Oleh karena itu, kami memohon agar presiden dapat memperhatikan hal ini dengan cermat dan bijaksana bagi kepentingan alam, masyarakat, adat serta budaya Bali yang menjadi bagian dari keanekaragaman Indonesia. Semoga Bapak Presiden dapat segera mengabulkan permohonan masyarakat Bali untuk segera mencabut Perpres 51 tahun 2014.”

Pewarta : Widana Daud
Editor: Hana Sutiawati