Jakarta (Metrobali.com)-

Hari pertama pada minggu kedua sidang perselisihan Pilgub Bali yang mengadili perkara nomor 62/PHPU.D-XI/2013 di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Senin (17/6)  tadi siang, dua puluh orang lebih saksi dari pihak terkait (pasangan kandidat Pastikerta-red) menyampaikan keterangan dihadapan majelis hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar.  Satu demi satu, dugaan kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan pihak pemohon (pasangan kandidat PAS) dibeber di hadapan sidang MK.
==================================

Juru bicara Kuasa Hukum Pasti-Kerta, I Ketut Ngastawa, SH yang dimintai konfirmasinya tadi siang menyatakan, seluruh saksi, yang diajukan pihak Pasti-Kerta, tampil menyampaikan kererangan tanpa ragu. Beberapa diantaranya menunjuk beberapa bukti outentik terkait dugaan pelanggaran yang telah dilakukan pasangan kandidat PAS, baik sebelum Pilgub berlangsung, maupun saat pencoblosan tanggal 15 Mei silam, di beberapa TPS. Salah satu dugaan pelanggaran PAS yang dilakukan sebelum Pilgub adalah sebuah pertemuan yang digagas bupati Tabanan, Eka Wiryastuti dengan para kepala desa dari seluruh Tabanan.
Menurut saksi, Wayan Eka Putrawan, Bupati Tabanan, Eka Wirastuti pada tanggal 9 April 2013 silam, persisnya sebulan sebelum pencoblosan Pilgub Bali, melakukan kegiatan studi banding ke Jogyakarta. Peserta studi banding tersebut adalah seluruh Kepala Desa di Tabanan. Turut hadir dalam kegiatan studi banding tersebut menurut pengakuan Eka Putrawan dalam kesaksiannya adalah, Wakil Bupati Tabanan, Ketua DPRD Tabanan serta beberapa Kepala Dinas di jajaran Pemkab Tabanan.
Dihadapan majelis hakim MK, Wayan Eka Putrawan yang tak lain adalah Kepala Desa Jegu, mengungkap bahwa dua hari setelah acara studi banding tersebut, tepatnya tanggal 11 April 2013, seluruh kepala desa yang hadir di Jogyakarta, diundang dalam sebuah acara jamuan makan oleh Bupati Tabanan bertempat di  Restaurant Tirta Kencana Jogyakarta. Di tempat itulah, Bupati Tabanan dengan turut disaksikan tujuh anggota DPRD Tabanan dari PDIP menyampaikan ajakan dan penggalangan dukungan untuk memenangkan pasangan kandidat nomor 1 yakni PAS.
‘Apa lagi yang saudara ketahui dari pertemuan di Tirta Kencana itu?’ Tanya hakim Akil Mochtar, ‘‘Kami di sana diajak menyatukan persepsi dan membulatkan tekad untuk memenangkan paket kandidat nomor urut 1,’ ujar Eka Putrawan. ‘Apakah secara tegas menyebutkan pasangan nomor 1, dan siapa yang mengajak seperti itu,? Tanya Akil Mochtar lagi. ‘Iya, yang mulia, memang disebut untuk memenangkan paket kandidat dengan nomor urut 1. Dan yang ngomong seperti itu adalah ibu bupati,’ ujar Eka Putrawan.
Hakim Akil Mochtar yang bertindak sebagai hakim ketua pada sidang tersebut lanjut bertanya kepada saksi, tentang langkah atau tindakan apa yang dilakukan saksi Eka Putrawan setelah pulang dari Jogyakarta. Pertanyaan tersebut dijawab Eka Putrawan dengan tanpa ragu. ‘Untuk menindaklanjuti permintaan ibu bupati tersebut, pada tanggal 27 April 2013, kami kumpulkan warga kami, dan saat itu kebetulan juga hadir anggota DPR RI dan mantan bupati Tabanan, Adi Wiryatama. Kedua tokoh ini juga menyampaikan hal yang sama seperti yang disampaikan kepada kami di Jogyakarta, yaitu untuk satukan tekad memenangkan pasangan kandidat nomor 1 di wilayah desa kami,’ ujar Eka Putrawan.
Dua puluh lebih saksi yang diajukan pasangan kandidat Pasti-Kerta (pihak terkait dalam perkara ini-red) kemarin, hampir semuanya menguatkan keterangan dengan beberapa alat peraga sebagai bukti dalam persidangan, seperti foto-foto, baju kaos dan beberapa alat bukti lainnya. Ini jauh berbeda dengan kesaksian para saksi dari pasangan kandidat PAS beberapa hari sebelumnya, yang hadir tanpa satu pun bukti yang bisa diperlihatkan dalam persidangan.
Seperti yang diperlihatkan salah seorang saksi yang berasal dari Denpasar Selatan, I Ketut Gede Manik. Saksi ini menerangkan bahwa seluruh saksi dari paket kandidat PAS di seluruh TPS yang ia pantau di wilayah kecamatan Denpasar Selatan, saat melakukan pencoblosan 15 Mei lalu, menggunakan baju kaos bergambar paket kandidat PAS, berwarna merah. ‘Saya memantau seluruh TPS di kecamatan Denpasar Selatan yang mulia, seluruhnya seperti itu. Saksi PAS disetiap TPS menggunakan baju bergambar paket kandidat PAS,’ ujar Gede Manik. Sidang lanjutan, masih dengan agenda mendengar keterangan saksi akan dilanjutkan Selasa (18/6) besok. Sidang akan dibuka pukul 08.00 wib. RED-MB