Klungkung (Metrobali.com) –

Dengan intensnya aktifitas  pengerukan sejumlah bukit di wilayah Kecamatan Dawan, Klungkung, dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Aktifitas ilegal ini dianggap membahayakan. Menyikapi hal tersebut Komisi II DPRD Klungkung yang membidangi SDM dan Pertambangan akan segera bersikap, turun ke lapangan .

Salah seorang Anggota Komisi II DPRD Klungkung Komang Suantara, Selasa (15/3) mengatakan kegiatan pertambangan ini,mestinya  harus dilengkapi dengan dokumen perizinan.Karena ada dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan bagi masyarakat sekitar. Karena pengerukan sebuah bukit, tentu dapat mengubah struktur alam sekitar yang rentan memicu bencana alam.

“Kami akan observasi dulu. Kalau benar ini ilegal, aktivitasnya tentu wajib dipertanyakan,” geber Suantara..

Dirinya mengaku belum tahu persis, apakah ini kegiatan pertambangan golongan A, B atau C. Ini baru bisa dipastikan setelah melakukan observasi langsung ke lapangan. Komisi II baru mengetahui ramainya aktivitas pengerukan bukit, setelah membaca di media massa. Sehingga Komisi II melakukan rapat internal dan memutuskan segera turun tangan.

Menurutnya, kalau dokumen perizinannya belum dipenuhi, tentu pemerintah daerah wajib menghentikan pengerukan bukit tersebut. Karena ini jelas-jelas sebuah pengerusakan lingkungan. Pemda tidak boleh diam dan tutup mata, melihat realitas di lapangan yang sudah membahayakan lingkungan sekitar. Apalagi kegiatan pertambangan yang kemudian merusak fasilitas umum lainnya, seperti akses jalan yang sudah dikeluhkan warga sekitar.

Terlepas dari hasil pengerukan bukit dipakai untuk proses pematangan lahan di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB), aktivitas tambang yang ilegal ini tentu tidak dapat dibenarkan. Sebab, kerusakan lingkungan sangat berkaitan dengan dampak yang akan ditimbulkan bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itulah Pemda perlu hadir dalam proses perizinan. “Kalau sudah tidak berizin, kami menyerukan sebaiknya kegiatannya dihentikan sementara,” tegasnya. RED-MB