Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, IB Agung Partha Adnyana.

Denpasar (Metrobali.com) –

 

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, IB Agung Partha Adnyana memberikan apresiasi terkait rencana Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP), akan tetapi meskipun bantuan tersebut diberikan tidak akan serta-merta menyelesaikan masalah pariwisata Bali yang sudah terpuruk sedemikian rupa.

“Meskipun kita paham pemerintah tidak banyak anggaran, kalau dana BPUP ini diberikan hal ini sudah pasti tidak akan berjalan efektif dan menyelesaikan masalah. Bahkan beberapa pihak berpendapat bahwa jumlah besarnya nominal Rp1,8 juta juga dipandang hanya dapat menghidupi pelaku usaha selama dua bulan sehingga tidak berdampak bagi usahanya,” terang Gus Agung.

BPUP adalah program Kemenparekraf untuk memberikan bantuan stimulus kepada para pelaku usaha pariwisata.

Bantuan ini diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2018 – 2020.

Lebih lanjut, bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan penyediaan akomodasi lainnya.

Berbagai jenis usaha tersebut harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan persyaratan legalitas lainnya untuk memperoleh BPUP.

Menurutnya, BPUP tersebut sejalan dengan rekomendasi United Nation World Tourism Organization (UNWTO) bahwa pada krisis pandemi COVID-19, negara harus hadir dengan memberikan dukungan fiskal kepada para pelaku pariwisata

Bahkan, GIPI Bali dan stakeholder pariwisata lainnya juga telah mengusulkan kepada pemerintah terkait upaya percepatan pemulihan pariwisata Bali, diantaranya usulan untuk dapat Mengubah peraturan penerbangan langsung (direct flight) untuk diijinkan singgah di negara transit (HUB) dan merevisi Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 15 tahun 2021 dengan menambah daftar warga negara asing/termasuk Permanent Residence yang diperbolehkan masuk ke Indonesia yang sangat berpotensi untuk Pariwisata Bali yaitu: Australia, USA, German, Russia, UK, Ukraina, dan Perancis, dan mengijinkan semua warga negara asing/ termasuk Permanent residence tersebut diatas, menggunakan penerbangan melalui negara asal atau negara-negara lain yang termasuk dalam daftar negara asing yang diperbolehkan masuk melalui pintu masuk Bali. Selanjutnya Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan TKA (Tenaga Kerja Asing)/Pemegang KITAS/KITAB diijinkan masuk ke Bali dengan biaya keseluruhan ditanggung secara mandiri.

“Usulan kedua adalah Meminta adanya revisi Permenkumham No.34 tahun 2021, agar perolehan VISA dari B211A ke VISA tourist dengan cara yang tentunya lebih sederhana dan tidak dibatasinya kuota e-visa, sepanjang persyaratan aplikasi e-visa terpenuhi,” tambahnya.

Selanjutnya, Mengubah prosedur Karantina menjadi Multiple PCR yakni, PCR pertama pada saat ketibaan di Airport I Gusti Ngurah Rai, PCR kedua di hari ke 3 dan PCR ketiga adalah 48 jam sebelum keberangkatan pulang ke negara masing-masing bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah divaksin secara lengkap (skema Vaccinated Travel Lane).

 

Pewarta : Hidayat