Keterangan foto: Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, Ida Putu Wedanajati, SH,MH menghadiri workshop terkait Tata Kelola Keuangan Desa di Aula Jimbarwana, Senin (1/4)/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Dana Desa (DD) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dalam 4 tahun terakhir ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Namun niat baik pemerintah untuk memajukan pembangunan di desa khususnya meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan masyarakat desa ternyata masih di nodai oleh ulah segelintir oknum perangkat desa. Pasalnya, dana desa (DD) yang sejatinya digunakan berdasarkan aturan dan ketentuan yang jelas ternyata masih ada perangkat desa di Bali  peruntukan  pemanfaatan dana desa tidak sesuai aturan dan ketentuan.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, Ida Putu Wedanajati, SH,MH selaku Narasumber mengawali pemaparannya dalam kegiatan workshop terkait Tata Kelola Keuangan Desa di Aula Jimbarwana, Senin (1/4).

Menurutnya dana desa (DD) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dalam kurun waktu 4 tahun jumlahnya terus mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Tahun 2015 sebesar Rp20,67 triliyun, tahun 2016 sebesar Rp46,98 serta tahun 2017 dan tahun 2018 naik menjadi Rp.60 triliyun dan untuk tahun 2019 naik menjadi Rp. 70 triliyun. “Kedepan, agar benar-benar peruntukaanya sesuai aturan dan ketentuan yang ada maka penggunaan dana desa perlu dikawal, didampingi sehingga pemanfaatannya yang difokuskan untuk mengurangi kemiskinan, mengembangkan ekonomi produktif serta menggerakkan industri kecil pedesaan dapat terlealisasi dengan baik tanpa ada penyimpangan,” ujarnya.

Sementara Deputi Kepala BPKP bidang pengawasan penyelenggaraan keuangan daerah, Badan Pengawasan  Keuangan dan Pembangunan, Gatot Darmanto, mengatakan kalau workshop yang digelarnya itu untuk meningkatkan pemahaman  dan kemampuan perangkat desa dalam tata kelola Siskeudes, “Saat ini kemampuan para perangkat desa khususnya SDM sangat berbeda-beda. Sementara dana yang dikucurkan pemerintah pusat ke desa sangat besar. Untuk menghindari hal-hal yang menympang dari ketentuan dan aturan yang ada, kita kekerjasama (BPK) bekerjasama dengan Inspektorat Jembrana untuk melakukan pengawalan dan pengawasan secara kontinyu. Hal ini dimaksudkan agar dikemudian hari tidak ada perangkat desa yang terjerat kasus-kasus hukum akibat dari penyalahgunaan pemanfaatan anggaran di desa,” tegasnya.

Sementara Bupati Jembrana I Putu Artha dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II, IGN. Sumber Wijaya,  dihadapan narasumber dari DPR RI, Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, minta agar perangkat desa lebih mandiri  dalam mengelola pemerintahan  dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki termasuk dalam mengelola keuangan dan kekayaan milik desa, “Selain dana desa, juga desa mengelola keuangan yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer lainnya berupa alokasi  dana desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten serta bantuan keuangan dari APBD Propinsi dan kabupaten. Ini memerlukan tanggung jawab yang cukup besar. Hal ini dimaksudkan agar dana yang besar itu tidak sampai menjadi bencana terutama bagi aparatur pemerintah desa,” pungkasnya.

Sumber: Humas Pemkab Jembrana