Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini disclaimer atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2012.

Kepala Perwakilan Provinsi Bali BPK RI Efdinal, di Denpasar, Selasa (11/6) mengatakan Tabanan mendapat opini disclaimer terkait pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan.

“Kami melihat masalah dalam beberapa transaksi belanja dan pendapatan di rumah sakit itu sehingga kami sulit untuk melakukan penelusuran secara pasti terhadap angka-angka yang tercantum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa BPK tidak hanya menerima bukti-bukti transaksi yang disampaikan, namun juga dicek dengan bukti-bukti lain dan ternyata itu banyak tidak pas.

“Buktinya ada tetapi ketika di cross check dengan bukti lain ada tidak nyambung,” ucapnya didampingi Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Sjafrudin Mosii.

Efdinal mengatakan dalam pemeriksaan laporan keuangan BPK harus memastikan setiap angka satu rupiah yang jelas sumber dan kegunaannya. “Ini yang sulit kami telusuri dalam pemeriksaan laporan keuangan RSUD Tabanan,” katanya.

Pihaknya sebelumnya sudah memberikan masukan terkait beberapa permasalahan itu, tetapi ternyata belum maksimal dilakukan perbaikan oleh pemerintah kabupaten setempat. “Pada tahun sebelumnya laporan keuangan Tabanan meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ujarnya.

Di sisi lain, Efdinal mengatakan terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan dari pemerintah kabupaten/kota di Bali belum ada yang sampai mengarah kerugian negara yang berdampak pidana.

“Ada beberapa kelebihan bayar dan kekurangan fisik, tetapi tidak begitu besar dan biasanya sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat atau sudah direspons sebelum hasil laporan keuangan diumumkan,” ujarnya.

Dari seluruh kabupaten/kota di Bali, kata dia, hanya Kota Denpasar yang meraih opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian.INT-MB