borgol

Jembrana (Metrobali.com)-

Wayan Putu Santika alias Malaikat (44) asal Desa Pekutatan dan Agus Susanto alias Donal (33) asal Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, untuk sementara harus menghentikan hobinya  minum minuman beralkohol (mikol). Pasalnya dua pemabuk ini sejak Rabu (29/4) lalu diamankan di Polsek Pekutatan, Polres Jembrana.
Dari informasi, pada Rabu (28/4) keduanya kembali  menyalurkan hobinya minum mikol disebuah kafe di Desa Dlodbrawah. Namun lantaran kekurangan uang, karena keduanya hanya membawa uang Rp.900 ribu sementara minuman yang harus dibayar Rp.1.600 ribu, sepeda motor Bison milik saudara Donal sebagai jaminan dengan janji esok hari (Rabu) dibayar.
Rabu (29/4) keesokan harinya keduanya kembali minum disebuah warung di Desa Panyangan, Pekutatan. Namun yang diminum mikol jenis arak. Setelah minum keduanya kemudian menuju rumah Wayan Rempig (48) bermaksud membeli ayam aduan, namun ditolak dengan alasan tidak dijual, dan ditinggal pergi ke kebun.
Bukannya pulang, keduanya memanfaatkan suasana sepi rumah Rempig. Mereka kumudian melarikan ayam aduan milik Rempig.
Tahu ayamnya hilang, Rempig kemudian melapirkan kejadian tersebut keaparat desa, yang diteruskan ke Polsek Pekutatan.
Kanit Reskrim Polsek Pekutatan, Iptu I Nyoman Dania, seizin Kapolsek Pekutatan dikonfirmasi Minggu (3/5) membenarkannya. Menurutnya keduanya diamankan di rumahnya masing-masing.
“Dari pengakuannya, katanya, kalau ayamnya laku dijual uangnya buat bayar bon minuman di kafe” terang Dania.
Pelaku dan barang bukti ayam diamankan di Polsek Pekutatan. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. MT-MB