Polsek Mendoyo Grebek Judi Remi

Jembrana (Metrobali.com)-

Lantaran belum mengantongi izin, warung cepat saji C’Bezt Fried Chiken di Jalan Ngurah Rai, Negara, Kamis (7/5) sekitar pukul 13.00 wita ditutup paksa Sat Pol PP Pemkab Jembrana, Bali.
Tindakan tegas anggota Pol PP sempat mendapat perlawanan dari pengelola. Bahkan para pembeli dibuat kebingungan. Pasalnya, saat ditutup paksa, warung tersebut sedang ramai dikunjungi pembeli.
Yudi, pengelola warung cepat saji menyayangkan tindakan Pol PP tersebut. Ia menilai tindakan Pol PP itu arogan. Pasalnya penutupan dilakukan sedang ramai pengunjung.
Yudi mengakui jika warungnya belum mengantongi izin. Namun bukan karena disengaja, melainkan sampai hari ini ijinnya belum keluar (jadi).
“Ijinnya sudah kami urus, tapi belum jadi” ujarnya.
Karena sudah ditutup, pihaknya untuk sementara akan merumahkan semua karyawan yang warga Jembrana, sampai izin keluar (rampung).
Sementara itu, Kasat Pol PP Jembrana, IGN, Rai Budhi mengatakan pihaknya tidak ingin kecolongan seperti perumahan di Desa Tegal Badeng Barat (TBB), mengakunya sudah mengurus ijin, namun belakangan terjadi masalah.
“Kalau tidak bisa menunjukan izin, siapapun dia, kita tutup” tandasnya.
Menurutnya pihaknya sudah meminta pengelola warung cepat saji untuk menandatangani surat pernyataan sanggup mengurus izin.
Ditegaskan Rai Budhi, siapapun boleh membuka usaha di Jembrana, tapi harus mematuhi semua aturan, termasuk ijin. MT-MB