Denpasar, (Metrobali.com)

 

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko handphone Queen Cell di Jalan Sidakarya No. 83, Denpasar Selatan. Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 tersebut menyebabkan kerugian materiil mencapai Rp 30 juta.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yakni Stefanus Santo Ngongo (20) dan Andreas Malo Nono (47), yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan informasi yang dihimpun di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama serta seorang rekan pelaku yang menerima hasil curian,” ungkap AKP Agus Adi Apriyoga, Senin (22/4).

Aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak gembok rolling door toko menggunakan besi, kemudian pelaku menggasak sejumlah barang berupa 14 unit handphone berbagai merek, 2 unit CCTV, serta uang tunai senilai Rp 3.250.000. Pelaku diketahui menjual sebagian barang curian secara online melalui Marketplace Facebook.

“Pelaku utama mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri, lalu menjual barang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Barang bukti berupa dua unit handphone telah diamankan petugas, dan penyidikan terhadap pelaku terus dikembangkan,” tambah Kapolsek.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap barang bukti lainnya yang telah dijual oleh pelaku.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)