Badung, (Metrobali.com)

 

Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM yang terjadi di Jalan Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa, 11 Maret 2025. Korban yang bekerja sebagai resepsionis, Komang Elsa Audria (20), kehilangan kartu ATM CIMB Niaga yang tersimpan di dalam dompetnya.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.550.000,- akibat transaksi tidak sah yang dilakukan oleh pelaku.

Peristiwa bermula saat korban menyadari kartu ATM miliknya hilang setelah berbelanja kebutuhan pribadi di sebuah toko di Jimbaran pada Selasa sore, 11 Maret 2025. Saat hendak membayar dengan kartu ATM, korban tidak menemukannya di dalam tasnya. Merasa curiga, korban meminta rekaman CCTV dari tempat kerjanya dan menemukan seseorang yang diduga mengambil kartu ATM tersebut dari loker karyawan.

Setelah melaporkan kejadian ini ke pihak bank, korban mengetahui bahwa kartu ATM-nya telah digunakan untuk menarik uang tunai sebanyak dua kali di mesin ATM Jimbaran pada hari yang sama. Penarikan pertama terjadi pada pukul 16.24 WITA sebesar Rp 1.000.000,- dan penarikan kedua pada pukul 17.07 WITA sebesar Rp 1.550.000,-. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi. Setelah melakukan interogasi terhadap beberapa karyawan, petugas mengarah kepada salah satu karyawan yang bekerja sebagai resepsionis.

Setelah diperiksa lebih lanjut, rekan korban karyawan berinisial REP (28) mengakui telah mengambil kartu ATM korban dan menggunakan saldo yang ada untuk kepentingan pribadi. Pelaku juga menunjukkan sisa uang hasil pencurian. Atas temuan ini, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Menurut hasil interogasi, REP memanfaatkan situasi karena bekerja di tempat yang sama dengan korban., jadi pelaku saling kenal,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (15/3/2025).

IIa mengetahui lokasi penyimpanan barang pribadi korban dan dengan mudah mengambil kartu ATM tersebut. REP mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan kebutuhan mendesak.

“Saat ini pelaku ditahan tidak di Restorative Justice,” pungkasnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 1.000.000,-

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kuta Selatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat kerja.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)